TEMPO.CO, Jakarta - Korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’Nur bertambah. Pendamping korban, Dean Desvi, mengungkapkan akan ada tiga anak lagi yang siap melapor ke polisi. “Kalau dari rilis kepolisian total korban kemarin ada 23 anak. Ini ada tiga lagi yang siap melapor,” ungkap dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 13 Oktober 2024.
Tiga korban itu, kata Dean, diduga juga mengalami hal serupa seperti 23 anak lainnya yang kini telah berada dalam pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang. “Iya ini baru lagi. Ada yang mengadu lagi ke saya, bilang ‘bunda saya dilecehkan juga’. Ada di saya (data) korban. Saya punya catatan sendiri,” ucap Dean.
Untuk sementara waktu, Dean menyerahkan semua penanganan dan proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian. Ia berharap perkara itu dapat ditangani dengan baik.
Selanjutnya, Dean bersama tim dan Komunitas Kebaikan akan kembali melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang juga pemilik Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Sudirman (49), dan dua pengasuh lainnya.
Dean mengaku ia telah memiliki catatan dan data soal pelanggaran lain. Sudirman dan dua pengasuh yang kini juga menjadi tersangka diduga kerap melakukan kekerasan fisik kepada anak-anak panti. “Ada pasal berikutnya yang mau kita laporkan, misalnya dia itu ternyata juga melakukan kekerasan fisik pada anak,” ucap Dean.
Salah satu anak mengadu kepada Dean bahwa dirinya pernah mengalami pemukulan fisik oleh pengurus panti. “Kalau menghukum tidak tanggung-tanggung. Menyabet anak pakai sapu, sampai sapunya patah,” ungkap Dean.
Dugaan kejahatan lain yang dilakukan Sudirman, lanjut Dean, adalah pemalsuan akte kelahiran dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya ada bukti. Tersangka ini memberikan seorang bayi kepada seseorang. Saya tahu orangnya (yang menerima bayi dari Sudirman). Biar nanti polisi yang menyelidiki,” ucap dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menahan dua tersangka pencabulan terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, yakni Sudirman dan Yusuf Baktiar (30). Polisi juga sedang memburu satu pengasuh lainnya, yaitu Yandi Supriyadi (28) yang kabur dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Adapun ancaman pidananya paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.