Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Rabu, 16 Oktober 2024 06:03 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menghormati keterangan Sandra Dewi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Dalam sidang pada Kamis, 10 Oktober lalu, Sandra Dewi menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim atas perampasan sejumlah harta bendanya karena merupakan hasil jerih payahnya, bukan dari Harvey Moeis.

"Apapun keterangan saksi kami hormati. Namun sejak penyidikan sampai proses persidangan ditemukan fakta, ada sejumlah uang yang mengalir kepada saksi termasuk kepada pembantunya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam perkara korupsi timah, Harvey Moeis didakwa atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harli Siregar menjelaskan dalam kasus TTPU, hal yang perlu dilihat adalah apakah barang bukti yang disita merupakan alat kejahatan atau hasil kejahatan. Terkait keduanya, penyidik berwenang melakukan penyitaan.

Harli juga mempersilakan saksi (Sandra Dewi) untuk membuktikan keterangannya terkait sejumlah harta yang disita merupakan hasil endorsement dan lainnya. "Silakan buktikan, kami juga memiliki wewenang dan berkewajiban dalam rangka penyelamatan pengembalian kerugian uang negara," ujar Harli.

Di antara harta milik Sandra Dewi yang diklaim sebagai hasil jerih payahnya adalah 88 tas mewah. Sandra Dewi mengklaim tas mewah itu merupakan pemberian dari beberapa merek yang bekerja sama dengannya. Lalu tabungan senilai Rp 33 miliar di Bank Mega juga diklaim merupakan hasil Sandra Dewi menabung sejak 2004. Termasuk deposit senilai Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang diklaim merupakan hasil dari kerja sama dengan bank tersebut. Ada pula dua apartemen yang Sandra Dewi akui dapat dari PT Paramount Serpong dan sejumlah perhiasan.

Advertising
Advertising

Harvey Moeis didakwa telah menerima uang Rp 420 miliar dari korupsi timah. Ia diduga turut menikmati korupsi dalam perannya sebagai pihak swasta yang ikut mengakomodasi pertambangan timah liar di wilayah PT Timah.

Harli menjelaskan yang perlu digarisbawahi perkara kasus TPPU adalah sumber dananya. Maka, meski aliran uang itu tidak diwujudkan dalam bentuk objek, namun jika ada penerimaan manfaat dari aliran dana yang terindikasi hasil korupsi maka Kejaksaan bisa mengusutnya.

Kejaksaan telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah. Termasuk di antaranya sejumlah pejabat PT Timah, yakni Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda dan eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar. Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi timah ini menyababkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Pilihan Editor: Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Berita terkait

Penambang Timah di Belitung Hilang Diterkam Buaya Saat Mencuci Kaki

5 jam lalu

Penambang Timah di Belitung Hilang Diterkam Buaya Saat Mencuci Kaki

Penambang timah di Belitung hilang diterkam buaya saat akan mencuci kaki di Sungai Berang.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

19 jam lalu

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Beberapa harta Sandra Dewi klaim diperoleh dari pendapatannya sebagai artis dan influencer, bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis

Baca Selengkapnya

MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

23 jam lalu

MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

1 hari lalu

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

1 hari lalu

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

1 hari lalu

Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

Julius Ibrani mengatakan Sandra Dewi sah-sah saja jika keberatan atas penyitaan hartanya dan ingin melakukan upaya hukum.

Baca Selengkapnya

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

1 hari lalu

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

"Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

1 hari lalu

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan vonis Gazalba Saleh adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.

Baca Selengkapnya