Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Editor

Febriyan

Rabu, 16 Oktober 2024 15:55 WIB

Olla Ramlan/Foto: Instagram/Olla Ramlan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Olla Ramlan melaporkan akun di media sosial TikTok dan Instagram atas dugaan pencemaran nama baik. Olla membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. “Saudari OR ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Ade Ary mengungkapkan akun TikTok dan Instagram yang dilaporkan Olla Ramlan bernama Kontraflow.free dan sejumlah akun lainnya. Kasus ini berawal saat Olla memposting satu foto pada 11 Oktober, lalu Olla melihat adanya komentar dari akun tiktok tersebut yang mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, salah satunya menyebutkan dirinya parasit dan tukang pinjam.

“Di antaranya, udah dandan model alien tetapi tetap aja single, gak laku. Gak cocok lo nyanyi. Udah paling bener lo jadi parasit, tukang minjem dan minta-minta ke temen-temen lo,” ucap Ade membacakan beberapa komentar yang laporkan Ola.

Ade menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dia menyatakan penyelidik akan meminta keterangan Olla Ramlan selaku pelapor dan juga korban. Kepolisian, kata dia, akan selalu memproses apapun laporan dari masyarakat, meskipun berulang. Hal ini ia ungkapkan lantaran banyaknya artis atau selebriti yang melakukan laporan dengan kasus serupa.

Advertising
Advertising

“Karena beberapa kali kami menerima laporan tentang hal ini. Tapi disinilah, ini berpotensi nanti akibat kita tidak bijak bermedsos, akhirnya merugikan orang lain, ada pihak yang merasa dirugikan membuat laporan,” ucapnya mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan sosial media.

Dalam kasus ini, Olla Ramlan melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” tutur Ade.

Berita terkait

Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto: Naik dari Pintu Belakang hingga Foto Pesawat

1 jam lalu

Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto: Naik dari Pintu Belakang hingga Foto Pesawat

Alexander Marwata mengatakan, Eko Darmanto naik melalui pintu belakang KPK karena tidak mau identitasnya terungkap.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

3 jam lalu

Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

Alexander Marwata memberitahu Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri bahwa ia akan bertemu dengan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

4 jam lalu

2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

Polda Metro Jaya menyatakan menemukan 768 pelanggaran dalam 2 hari gelaran Operasi Zebra Jaya 2024. Tak semuanya mendapatkan sanksi berupa tilang.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

6 jam lalu

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

Polisi masih memburu pelaku pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur. Buron bernama Yandi Supriyadi berusia 29 tahun

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

14 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

Alexander Marwata mengaku dirinya tak mengenal Eko Darmanto yang adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

21 jam lalu

Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Tangkap Scammer Ternak Akun-akun Tiktok dengan Foto Orang-orang Terkenal

1 hari lalu

Polda Metro Tangkap Scammer Ternak Akun-akun Tiktok dengan Foto Orang-orang Terkenal

Polda Metro menangkap scammer di Tiktok dengan cara ternak akun-akun pakai foto dan video orang-orang terkenal. Korban capai ratusan orang.

Baca Selengkapnya

Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

1 hari lalu

Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Sampai dengan saat ini, Dewas KPK belum memeriksa Alexander Marwata ihwal pertemuan dengan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Platform Media Sosial dan Aplikasi Percakapan Pesan Populer Meta

1 hari lalu

Platform Media Sosial dan Aplikasi Percakapan Pesan Populer Meta

Meta menaungi sejumlah aplikasi media sosial populer yang tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi tetapi juga untuk berbagi berbagai jenis konten

Baca Selengkapnya

Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut, begitu pula Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya