Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

Kamis, 17 Oktober 2024 06:00 WIB

Rudy Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo

TEMPO.CO, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memfasilitasi permohonan banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik, menyusul putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap polisi yang membongkar mafia BBM ilegal itu. Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan proses banding akan dilakukan secara transparan dan adil.

"Permohonan banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami akan memfasilitasi proses tersebut sesuai prosedur," ujar Ariasandy di Polda NTT, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ia memastikan bahwa setiap anggota Polri memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan banding sesuai aturan yang berlaku.

Polda NTT memutuskan memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, NTT.

Menanggapi putusan sidang tersebut, Rudy berupaya mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Ariasandy mengatakan, Rudy Soik memiliki waktu hingga 29 Oktober 2024 untuk mengajukan memori banding. Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pasal 69 menyatakan bahwa permohonan banding harus disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.

Advertising
Advertising

Menurut dia, pemerhentian Rudy Soik tidak hanya disebabkan oleh insiden pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa dasar tindak pidana dan administrasi yang lengkap.

Sejumlah laporan pelanggaran disiplin yang menumpuk sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam keputusan PTDH ini. Kabid Humas Polda NTT mengatakan, terdapat tujuh kasus yang memperberat Rudy.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiring oleh informasi yang belum tentu benar mengenai kasus ini. Proses persidangan berjalan sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara profesional," tambah Kombes Ariasandy, seraya mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan atau mempercayai kabar yang beredar.

Dengan permohonan banding ini, Rudy Soik berupaya memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, sementara Polda NTT berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pilihan Editor: Ketua MA Syarifuddin Bertemu Prabowo, Juru Bicara: Murni Bicara Kesejahteraan Hakim

Berita terkait

Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

2 jam lalu

Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

Propam Polda NTT menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan Pemred Floresa saat meliput unjuk rasa penolakan proyek geothermal.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

1 hari lalu

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

2 hari lalu

Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Ipda Rudy Soik akan melawan pemecatan dirinya sebagai polisi. Menurit dia putusan PTDH dalam sidang kode etik adalah putusan yang menjijikkan.

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

2 hari lalu

Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

Ipda Rudy Soik bertugas atas dasar Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang.

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

2 hari lalu

Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) Polda NTT karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca Selengkapnya

Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

2 hari lalu

Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi titik api baru yang menyorot dugaan korupsi dan penyelewengan kewenangan dalam tubuh Polri.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

2 hari lalu

Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

Ipda Rudy Soik dinilai melanggar kode etik karena memasang garis polisi tidak sesuai prosedur saat ungkap mafia BBM di NTT.

Baca Selengkapnya

Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

2 hari lalu

Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

Pemecatan Ipda Rudi Soik bertentangan dengan perintah Kapolri soal pemberian sanksi tegas kepada pihak manapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

2 hari lalu

Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

Polda NTT menjelaskan alasan pemberhentian Ipda Rudi Soik.

Baca Selengkapnya

Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

4 hari lalu

Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di KUpang, NTT.

Baca Selengkapnya