Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

image-gnews
Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menyebut telah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik yang melibatkan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. Rudy diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.

"Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani polda," kata Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim dalam keterangannya, dikutip Selasa, 15 Oktober 2024. 

Abdul Karim mengatakan, proses hukum soal pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Ipda Rudy merupakan kewenangan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. "Itu wewenang Polda NTT," kata dia. 

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik sempat mengklaim dirinya diberikan sanksi karena mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak atau BBM ilegal di Kota Kupang, NTT.

Pada Juni lalu, Ipda Rudy Soik melaporkan soal kelangkaan BBM nelayan di Kota Kupang, NTT. Atas laporannya, Kapolres Kota Kupang Kombes Aldinan RJH Manurung mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Pada hari yang sama, Ipda Rudy mendatangi rumah seorang warga Kota Kupang, Ahmad Ansar. 

“Diketahui bahwa Ahmad Ansar membeli minyak menggunakan barcode nelayan, sedangkan Ahmad Ansar tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI),” demikian tertulis dalam keterangan resmi Aliansi Warga NKRI Tuntut Reformasi Polri, dikutip Senin, 14 Oktober 2024. 

Ipda Rudi kemudian memerintahkan anggotanya untuk memasang garis polisi atau police line di bangunan itu. Rudy telah melaporkan temuannya kepada Kapolresta Aldinan. Berdasarkan laporan Rudy, Aldinan pun memberi perintah untuk memanggil Ahmad Ansar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 28 Agustus 2024, Polda NTT mengeluarkan surat yang menyatakan Ipda Rudy Soik melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP. Rudy kemudian didemosi keluar dari NTT menuju Papua selama tiga tahun. Terhadap putusan ini, Rudy mengajukan banding.

Hampir dua bulan kemudian, Ipda Rudy Soik dipanggil untuk mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Pada sidang 11 Oktober 2024, Ipda Rudy dianggap melanggar kode etik berupa pemasangan garis polisi yang tidak sesuai prosedur. Dalam sidang itu pula Ipda Rudy Soik dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polda NTT. 

Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Justitia NTT, Veronika Ata, menyebut keputusan pemecatan Rudy Soik oleh Polda NTT tak adil. Secara hukum, jika Rudy melaksanakan tugas berdasarkan perintah atasannya, ia tidak bisa dijatuhi hukuman.

Ia juga mempertanyakan ihwal pemasangan garis polisi atau police line yang dipersoalkan oleh Polda NTT. Padahal, pemasangan itu sudah mendapat persetujuan Kapolres Kota Kupang, Kombes Aldinan RJH Manurung. “Memasang police line, dengan maksud membatasi niaga BBM ilegal bukan pelanggaran berat,” kata Veronika kepada Tempo ketika dihubungi pada Senin. 

Pilihan Editor: Insiden Speedboat Benny Laos, Sherly Tjoanda: Bau BBM Sangat Menyengat, Tidak Seperti Biasanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

14 jam lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Ipda Rudy Soik akan melawan pemecatan dirinya sebagai polisi. Menurit dia putusan PTDH dalam sidang kode etik adalah putusan yang menjijikkan.


Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

Ipda Rudy Soik bertugas atas dasar Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang.


Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) Polda NTT karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

1 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi titik api baru yang menyorot dugaan korupsi dan penyelewengan kewenangan dalam tubuh Polri.


Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

1 hari lalu

Anggota Satuan Tugas Perdagangan Manusia, Brigadir Rudi Soik, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Polisi yang melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking TKI ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap calo TKI. TEMPO/Jhon Seo
Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

Ipda Rudy Soik dinilai melanggar kode etik karena memasang garis polisi tidak sesuai prosedur saat ungkap mafia BBM di NTT.


Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

Pemecatan Ipda Rudi Soik bertentangan dengan perintah Kapolri soal pemberian sanksi tegas kepada pihak manapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.


Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo
Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

Polda NTT menjelaskan alasan pemberhentian Ipda Rudi Soik.


Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

3 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah), melambaikan tangan usai turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Ia ditangkap setelah melakukan syuting tapping di tayangan
Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di KUpang, NTT.


UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

5 hari lalu

Seminar bertajuk 'Mengikis Benih yang pernah Tumbuh: Islamisme Pasca Pembubaran Jemaah Islamiyah (JI) di Indonesia' di Ruang Teater H.A.R. Partosentono, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024/UIN Syarif Hidayatullah
UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

Para anggota senior Jamaah Islamiyah telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024. Bagaimana para pakar menyoroti hal ini?


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

6 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.