KPK Periksa Plt Direktur Utama PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

Selasa, 22 Oktober 2024 17:22 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Junaidi Nasution selaku Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen sejak 11 Januari 2023 sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.

"Pemeriksaan dilakukan Senin, 21 Oktober, di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa menyebut saksi diperiksa perihal pengetahuannya tentang pengaturan lelang dan pemberian fee kepada beberapa pihak, serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dilansir dari Antara, KPK saat ini masih mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Kasus ini terus berkembang karena korupsi ini diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur, Sumatera, dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

Advertising
Advertising

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Penyidikan perkara itu terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Pilihan Editor: Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

Berita terkait

Personel Damkar Depok Akan Penuhi Panggilan Kejari Besok

7 menit lalu

Personel Damkar Depok Akan Penuhi Panggilan Kejari Besok

Personel Damkar Depok akan memenuhi panggilan Kejari Kota Depok pada Rabu besok.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Sahbirin Noor, Penyidik KPK Kembali Sita Uang Senilai Rp 300 Juta

26 menit lalu

Kasus Korupsi Sahbirin Noor, Penyidik KPK Kembali Sita Uang Senilai Rp 300 Juta

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam kasus suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Baca Selengkapnya

Mantan Presiden Peru Toledo Dihukum karena Terima Suap, Divonis 20 Tahun Penjara

2 jam lalu

Mantan Presiden Peru Toledo Dihukum karena Terima Suap, Divonis 20 Tahun Penjara

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dinyatakan bersalah menerima suap dari raksasa konstruksi Brasil Odebrecht dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

3 jam lalu

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

Novel Baswedan mengusulkan 4 strategi pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 3 Saksi dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

5 jam lalu

KPK Periksa 3 Saksi dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

KPK memeriksa 3 saksi dalam korupsi pengadaan lahan rorotan.

Baca Selengkapnya

Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

5 jam lalu

Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.

Baca Selengkapnya

Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

8 jam lalu

Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

Majelis hakim memvonis Reyna Usman, eks Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, pidana penjara 4 tahun dan pidana tambahan uang pengganti di korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.

Baca Selengkapnya

Sekitar 50 Menit Pidato Prabowo Tak Bahas Lingkungan dan HAM

10 jam lalu

Sekitar 50 Menit Pidato Prabowo Tak Bahas Lingkungan dan HAM

Prabowo merinci sejumlah masalah yang jadi tujuannya di masa depan melalui pidato perdananya persoalan lingkungan hingga HAM malah luput.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 26 Saksi

13 jam lalu

Soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 26 Saksi

Polda Metro Jaya telah 2 kali memeriksa Eko Darmanto. Sementara Alexander Marwata juga sudah menghadiri pemanggilan pemeriksaan pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

14 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

Sandra Dewi menyebut Harvey Moeis membantu pembayaran ganti rugi terhadap dua tas Chanel dan Mini Lili lantaran gagal mengiklankan produk itu.

Baca Selengkapnya