PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik
Reporter
Dani Aswara
Editor
Febriyan
Selasa, 22 Oktober 2024 18:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. PGI menilai pemecatan itu sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.
“Kami memohon kepada bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik, terutama karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan. Pemecatan seperti ini hanya akan melemahkan semangat aparat pada perjuangan penegakan hukum dan keadilan ke depan,” kata Sekretaris Eksekutif PGI, Henrek Lokra, dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ipda Rudy Soik merupakan anggota Polres Kupang yang berhasil mengungkap kasus peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal. Namun, Rudy justru mendapatkan hukuman pemecatan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polda NTT setelah dianggap melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan penyegelan terhadap tempat penampungan BBM Ilegal itu.
Lokra menyatakan pihaknya mendapat banyak desakan dari masyarakat yang merasa gelisah. Pasalnya, masyarakat menilai Rudy sebagai sosok polisi yang berani dengan membongkar kasus BBM Ilegal itu.
Selain itu, Lokra mengatakan, selama ini Rudy banyak membantu PGI dalam melakukan advokasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT. “Kami mengapresiasi kinerja personil Polri yang berani dan menjunjung tinggi hukum,” katanya.
PGI sangat menyayangkan pemecatan Rudy karena mereka menilai hal itu justru memperlemah kinerja personel Polri yang berkerja dengan baik.
Ipda Rudy Soik telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut. Ia meminta sidang banding nantinya digelar secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Permintaan ini dia ajukan karena merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur.
"Terhadap kasus saya, Kapolda NTT Daniel Silitonga belum membaca banding saya saja, sudah terlebih dahulu menyatakan ke publik bahwa saya tidak pantas dipertahankan,” ujar Rudy kepada Tempo pada Senin, 21 Oktober 2024. "Ini menandakan kepentingan tendensius."
Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini