Amar Putusan yang Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Menghilang dari Situs Mahkamah Agung

Kamis, 24 Oktober 2024 09:56 WIB

Tangkapan layar situs Informasi Perkara Mahkamah Agung yang memuat putusan kasasi perkara Ronald Tannur. Bagian amar putusan perkara ini tampak kosong pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 9.44 WIB. Sehari sebelumnya amar putusan masih tercantum.

TEMPO.CO, Jakarta - Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menghilang dari Sistem Informasi Perkara di laman resmi Kepaniteraan MA. Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Pantauan Tempo pada Rabu, 23 Oktober 2024 sekitar pukul 19.51 WIB, amar putusan yang mengabulkan permohonan kasasi tersebut masih tercantum di situs MA. “Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” tulisnya.

Pada amar putusan itu, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua jaksa. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Namun, pantauan Tempo pada 20.55 WIB, amar putusan terhadap permohonan kasasi penuntut umum ini sudah dihapuskan dari laman resmi Kepaniteraan MA. Hingga Kamis, 24 Oktober puku; 9.30 WIB, amar putusan pada perkara itu masih terpantau kosong.

Advertising
Advertising

Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka perkara suap dan menahannya. Tiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya menggeledah enam tempat terkait dengan dugaan suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Tempat yang digeledah adalah rumah serta apartemen milik tiga hakim yang menangani perkara dan kediaman Lisa Rachmat.

"Siang tadi tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara," ujar Abdul Qohar di gedung Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kejaksaan Agung menahan tiga hakim yang diduga menerima suap di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Lisa ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pilihan Editor: Kronologi Kasus Agus Disiram Air Keras hingga Diminta Kembalikan Donasi 1,5 Miliar

Berita terkait

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

18 menit lalu

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

1 jam lalu

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 jam lalu

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

Baca Selengkapnya

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

3 jam lalu

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 jam lalu

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung atas dugaan menerima suap

Baca Selengkapnya

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

4 jam lalu

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

4 jam lalu

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Kejati Jawa Timur lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

5 jam lalu

Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Total ada 4 tersangka di Kasus Dugaan Suap Hakim dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

7 jam lalu

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah membunuh Dini Sera sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sita Uang Miliaran di Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

9 jam lalu

Jaksa Sita Uang Miliaran di Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

Berikut rincian hasil penggeledahan Kejagung di rumah tiga Hakim PN Surabaya dan pengacara dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya