Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Febriyan

Kamis, 24 Oktober 2024 13:37 WIB

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menangkap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena menerima suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pihaknya kecewa atas tindakan menyimpang ketiga hakim itu.

Yanto menyatakan tindakan ketiga hakim itu mencoreng kehormatan hakim di seluruh Indonesia. Apalagi, dia menyatakan para hakim baru saja mendapatkan kado berupa kenaikan tunjangan dari pemerintah.

"Peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan hakim," ujar Yanto, Kamis, 24 Oktober 2024.

Pemerintah sebelumnya merevisi aturan soal tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu menaikkan tunjangan hakim sebesar 40 persen. Terbitnya PP itu menjadi angin segar bagi para hakim karena tunjangan mereka tak naik sejak 12 tahun lalu.

Ketiga hakim yang tertangkap tangan oleh Kejaksaan Agung adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorus Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim itu di Surabaya. Selain itu, tim Kejagung juga menangkap seorang pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Jakarta.

Advertising
Advertising

Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah properti milik para tersangka. Penyidik menemukan uang bernilai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil suap.

Ketiga hakim telah diberhentikan sementara

Mahkamah Agung pun telah memberhentikan sementara para hakim tersebut. Yanto menyatakan pemberhentian sementara dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Sementara untuk pemberhentian tetap baru akan diputuskan saat kasus dugaan gratifikasi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami tetap menghormati proses hukum Kejaksaan," ujar dia.

Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) telah memberikan rekomendasi berupa pemecatan terhadap ketiga hakim tersebut ke Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung. KY mengeluarkan rekomendasi itu setelah memeriksa kejanggalan vonis bebas yang diberikan oleh Erintuah cs beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini Majelis Kehormatan Hakim masih belum memproses rekomendasi tersebut.

Perjalanan singkat kasus Ronald Tannur

Ronald Tannur menjadi tersangka pembunuhan Dini pada Oktober tahun lalu. Pembunuhan itu terjadi usai keduanya berkaraoke bersama rekan-rekannya di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Menurut penyidikan polisi, keduanya sempat cekcok saat itu.

Ronald, menurut polisi, sempat menendang kaki, memukul kepala, hingga melindas tubuh Dini Sera dengan kendaraan miliknya. Ronald Tannur sempat membawa Dini yang tak sadarkan diri ke apartemennya. Di sana, Ronald sempat memberikan nafas buatan kepada Dini sebelum membawanya ke rumah sakit. Akan tetapi nyawa Dini akhirnya tak tertolong.

Akan tetapi PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur pada Juli lalu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menytakan Ronald bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan pada Selasa lalu, 22 Oktober 2024.

Berita terkait

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

6 menit lalu

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

1 jam lalu

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

1 jam lalu

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

Mengintip harta kekayaan tiga hakim yang diduga menerima suap atas perkara yang membebaskan Ronald Tannur. Siapa yang paling kaya?

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

3 jam lalu

Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

6 jam lalu

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

Baca Selengkapnya

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

6 jam lalu

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

6 jam lalu

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung atas dugaan menerima suap

Baca Selengkapnya

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

8 jam lalu

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

8 jam lalu

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Kejati Jawa Timur lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

8 jam lalu

Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

Dua hari menjelang lengser dari jabatan presiden, Jokowi teken peraturan pemerintah soal kenaikan gaji hakim. Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya