KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 24 Oktober 2024 14:32 WIB

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2018-2024, Ira Puspadewi. PT ASDP Indonesia Ferry adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi air.

Ira saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan singkat pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Selain Ira, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus yang sama. Keduanya adalah Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi dan Pimpinan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Batam Ahsin Silahudin.

Proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP ini berlangsung sejak 11 Juli 2024. KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry atas proyek jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Jual-beli kapal itu merupakan bagian dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dengan nilai Rp 1,27 triliun, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.

Advertising
Advertising

Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang, termasuk Ira Puspadewi, sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta.

Ira sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan Ira bertujuan menguji keabsahan status tersangka oleh KPK.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, berpendapat materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard). "Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Rabu, 25 September 2024.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KPK Sebut Menteri dan Wakil Menteri Wajib Lapor LHKPN sebelum 21 Januari 2025

Berita terkait

Profil dan Kekayaan Wamen Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

2 jam lalu

Profil dan Kekayaan Wamen Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sempat menjadi tersangka kasus korupsi. Dia lolos dari jerat hukum setelah memenangkan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Jaringan Narkoba Helen di Jambi

3 jam lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Jaringan Narkoba Helen di Jambi

Terdapat dua tersangka baru yang merupakan sepasang suami istri dalam kasus narkoba jaringan Helen Jambi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

3 jam lalu

KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menurut jubir KPK, pemeriksaan Awang Faroek berlangsung di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Menteri dan Wakil Menteri Wajib Lapor LHKPN sebelum 21 Januari 2025

23 jam lalu

KPK Sebut Menteri dan Wakil Menteri Wajib Lapor LHKPN sebelum 21 Januari 2025

Prabowo Subianto melantik 48 menteri, 55 wakil menteri, dan 5 pejabat setingkat menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Gaji Setara Menteri, KPK Sebut Utusan Khusus Presiden Termasuk Raffi Ahmad Patut Lapor LHKPN

23 jam lalu

Gaji Setara Menteri, KPK Sebut Utusan Khusus Presiden Termasuk Raffi Ahmad Patut Lapor LHKPN

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti wewenang yang diberikan kepada para utusan khusus.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

1 hari lalu

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

1 hari lalu

Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

Setelah 9 bulan tidak terlibat di dunia politik, Eddy Hiariej dilantik Prabowo sebagai Wakil Menteri Hukum periode 2024-2029. Pernah tersangka KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Belasan Rumah dalam Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

1 hari lalu

KPK Sita Belasan Rumah dalam Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

Penyitaan berhubungan dengan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Baca Selengkapnya

Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga Orang Dekat Bobby Nasution

1 hari lalu

Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga Orang Dekat Bobby Nasution

Isu Blok Medan muncul saat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Penyidik menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka pada 22 November 2023. Namun hingga kini penanganan kasus ini tak kunjung mencapai ujung.

Baca Selengkapnya