Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 24 Oktober 2024 15:14 WIB

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Akhmad Afif Setiawan terdakwa kasus korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Ia adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Akhmad Afif Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.

JPU juga menuntut Akhmad Afif Setiawan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar atau Rp 9.556.000.000. Barang bukti aset terdakwa yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti itu. Apabila harta benda terdakwa tidak cukup, diganti kurungan 4 tahun.

JPU Kejaksaan Agung menilai hal yang memberatkan perbuatan Akhmad Afif Setiawan adalah ia tidak ikut mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Terdakwa juga dinilai ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Adalun hal yang meringankan adalah Akhmad Afif Setiawan belum pernah dihukum, berusia muda dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya, serta bersikap sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di depan persidangan. "Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.

Advertising
Advertising

JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK Jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

Rieki dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 785,1 juta subsider 3 tahun.

Sedangkan Halim Hartono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar atau Rp 28.584.867.600 subsider 4 tahun.

Pilihan Editor: Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Berita terkait

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

14 menit lalu

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

41 menit lalu

Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

Hakim menyinggung soal lumpur Lapindo di sidang Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

1 jam lalu

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

1 jam lalu

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

Mengintip harta kekayaan tiga hakim yang diduga menerima suap atas perkara yang membebaskan Ronald Tannur. Siapa yang paling kaya?

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

3 jam lalu

KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menurut jubir KPK, pemeriksaan Awang Faroek berlangsung di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

5 jam lalu

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

6 jam lalu

Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

Permasalahan judi online, narkoba dan korupsi dapat diberantas dengan pertahanan dan penegakan hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

7 jam lalu

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung atas dugaan menerima suap

Baca Selengkapnya

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

8 jam lalu

Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

KAI Beralih dari Bantalan Kayu ke Sintetis untuk Keselamatan Operasi Kereta Api

8 jam lalu

KAI Beralih dari Bantalan Kayu ke Sintetis untuk Keselamatan Operasi Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengganti komponen prasarana kereta api, khususnya pada konstruksi rel di jembatan baja, yang sebelumnya menggunakan bantalan dari bahan kayu menjadi bahan sintetis.

Baca Selengkapnya