Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Selain tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024.

Ronald adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, PN Surabaya memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, itu pada 24 Juli 2024. Tiga hakim yang memberikan vonis bebas itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain menangkap para tersangka, Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat dalam kasus ini. Diantaranya adalah kediaman Lisa di Rungkut, Surabaya dan apartemen di Tower Palem Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat. 

Penyidik juga menggeledah apartemen milik hakim Erintuah di Gunawangsa, Suarabaya dan rumahnya di perumahan BSB Mijen, Semarang. Apartemen hakim Heru di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya  serta rumah hakim Mangapul di Gunawangsa, Tidar, Surabaya juga menjadi sasaran penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah uang dan bukti transaksi yang mengarah pada dugaan suap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejagung menahan ketiga hakim PN Surabaya itu di rumah tahanan negara Kelas 1 Surabaya sementara pengacara Ronald Tannur ditahan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Berdasarkan keterangan di laman resmi Mahkamah Agung, kasasi tersebut telah dikabulkan dengan vonis 5 tahun penjara. 

Ronald menjadi tersangka pembunuhan Dini Sera pada Oktober tahun lalu. Pembunuhan itu terjadi usai keduanya berkaraoke bersama rekan-rekannya di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Menurut penyidikan polisi, keduanya sempat cekcok saat itu.

Ronald, menurut polisi, sempat menendang kaki, memukul kepala, hingga melindas tubuh Dini dengan kendaraan miliknya. Ronald Tannur sempat membawa Dini yang tak sadarkan diri ke apartemennya. Di sana, Ronald sempat memberikan nafas buatan kepada Dini sebelum membawanya ke rumah sakit.  Akan tetapi nyawa Dini akhirnya tak tertolong. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

47 menit lalu

Pengunjuk rasa mengumpulkan koin saat aksi mengecam putusan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Unjuk rasa mengecam keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, putra dari salah satu mantan anggota DPR, dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.


KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

1 jam lalu

Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.


MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

1 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung atas dugaan menerima suap


Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

2 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.


Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

2 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Kejati Jawa Timur lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.


Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

2 jam lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

Dua hari menjelang lengser dari jabatan presiden, Jokowi teken peraturan pemerintah soal kenaikan gaji hakim. Berapa besarannya?


Amar Putusan yang Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Menghilang dari Situs Mahkamah Agung

3 jam lalu

Tangkapan layar situs Informasi Perkara Mahkamah Agung yang memuat putusan kasasi perkara Ronald Tannur. Bagian amar putusan perkara ini tampak kosong pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 9.44 WIB. Sehari sebelumnya amar putusan masih tercantum.
Amar Putusan yang Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Menghilang dari Situs Mahkamah Agung

Malam tadi amar putusan yang mengabulkan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur masih tercantum di situs MA.


MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

5 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah membunuh Dini Sera sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.


Jaksa Sita Uang Miliaran di Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

6 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Jaksa Sita Uang Miliaran di Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

Berikut rincian hasil penggeledahan Kejagung di rumah tiga Hakim PN Surabaya dan pengacara dari Ronald Tannur.


Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

17 jam lalu

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.