Bukti yang Diajukan MAKI dalam Praperadilan Lawan Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 25 Oktober 2024 16:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan melawan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ihwal mangkraknya penyelidikan korupsi timah terhadap pengusaha berinisial RBS. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bukti tersebut untuk mendukung gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 102/PID.PRA/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini adalah bukti-bukti yang menunjukkan peran RBS dalam kasus ini," ujar Boyamin kepada Tempo saat dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Bukti yang diajukan MAKI mencakup berbagai dokumen, antara lain akta pendirian MAKI sebagai organisasi resmi yang diakui Kementerian Dalam Negeri. Boyamin menyebut bukti tersebut menunjukkan legalitas MAKI dalam melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Indonesia.
Selain itu, Boyamin mengajukan sejumlah artikel berita dari media yang melaporkan peran RBS dalam kasus ini. Bukti tersebut mencakup pemberitaan yang memuat informasi tentang pemeriksaan RBS sebagai saksi di Kejaksaan Agung.
MAKI berharap sejumlah bukti ini dapat memperkuat argumentasi mereka dalam gugatan praperadilan melawan Jampidsus untuk mempercepat penyelesaian kasus korupsi di PT Timah. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa, 29 Oktober 2024, dan pembacaan putusan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, MAKI menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atas penanganan kasus korupsi tata niaga timah. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2024 lantaran Korps Adyaksa itu dalam penyelidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar, yaitu Robert Bonosusatya alias RBS.
Robert ditengarai ikut menerima aliran dana korupsi PT Timah. Robert sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. Terakhir, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. Robert diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi.
Majalah Tempo edisi Minggu, 28 April 2024 menyebut, sebagian besar tersangka korupsi timah merupakan teman dekat Robert. Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
Kemunculan nama Robert di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. Namun, laporan Majalah Tempo tersebut menyebut nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.
PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.
Pilihan Editor: Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur