Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

image-gnews
Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi Kejaksaan Agung atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang menerima suap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Menurut penyidik yang pernah menangani kasus korupsi besar seperti Bank Century dan Proyek E-KTP tersebut, OTT ini semakin membuat jelas bahwa ada uang suap terkait vonis bebas sebelumnya.

“Ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut seluruhnya sudah menjadi tersangka oleh kejaksaan,” kata Yudi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya.

Sebelum penangkapan ini, KY berdasarkan hasil investigasinya merekomendasikan pemberhentian bagi yang bersangkutan dan terbukti rekomendasi tersebut benar. Apalagi MA sudah menganulir putusan tersebut dengan vonis 5 tahun penjara dalam kasasi.

Menurut dia, vonis bebas terhadap Ronald Tannur memang sudah dirancang untuk bebas sehingga pertimbangan hakim dalam putusan pun dipengaruhi oleh suap tersebut. “Yang kita tahu tidak mempertimbangkan bukti penting seperti CCTV dan visum et repertum,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yudi berharap Mahkamah Agung pasca-OTT ini melakukan bersih-bersih kelembagaan dari hakim yang tidak berintegritas, apalagi kesejahteraan hakim dan tuntutannya pun telah dipenuhi pemerintah. Sehingga hakim harus tetap berpedoman pada fakta hukum ketika memutus untuk memberi keadilan. “Bukan karena mendapatkan uang,” katanya.

Perkara ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti, 29 tahun, oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tanur, 30 tahun, di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu. Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.

Atas peristiwa ini, hakim menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

Pilihan Editor: Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BTN Kolaborasi dengan Jamdatun, Komitmen Lindungi Data Pribadi Nasabah

2 jam lalu

Direktur Human Capital Compliance And Legal BTN Eko Waluyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R Narendra Jatna (kiri) menandatangani perjanjian kerja sama disaksikan Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. BTN dan Jamdatun menjalin kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Dok. BTN
BTN Kolaborasi dengan Jamdatun, Komitmen Lindungi Data Pribadi Nasabah

BTN menandatangani perjanjian dengan Jamdatun untuk melindungi data pribadi nasabah, sesuai UU PDP 2022. Langkah ini mencakup edukasi internal, peningkatan legal awareness, dan antisipasi ancaman siber.


Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

6 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

3 Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap di apartemen mereka di Surabaya.


KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memuji Kejaksaan Agung yang menangkap para hakim yang memutus bebas Ronald.


Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

13 jam lalu

Sejumlah petugas Kejaksaan Agung membawa uang sitaan dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Sebanyak Rp 372 miliar uang sitaan dikemas dalam 9 koper, puluhan kardus berukuran sedang, dan tiga filling cabinet berwarna silver. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

Harli Siregar mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa MP selaku Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara.


Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

14 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap.


Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

18 jam lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.


Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

19 jam lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.


Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

19 jam lalu

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Penangkapan tiga hakim tersebut terkait dugaan gratifikasi pada penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

Mengintip harta kekayaan tiga hakim yang diduga menerima suap atas perkara yang membebaskan Ronald Tannur. Siapa yang paling kaya?


Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

22 jam lalu

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.


Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

23 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.