Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian
Reporter
Dian Rahma Fika
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Minggu, 27 Oktober 2024 06:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah memeriksa belasan saksi yang diduga mengetahui penganiayaan kepada AAP, 16 tahun, siswa salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Tebet.
Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi menyebut hingga kemarin para saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. "Kemarin terakhir diperiksa sama penyidik 12 (orang)," katanya saat dihubungi Sabtu, 26 Oktober 2024.
Nurma merincikan para saksi itu termasuk terlapor berinisial NA, pihak sekolah, siswa-siswa, dan seorang ibu-ibu yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
Pada saat NA sedang dimintai keterangan oleh penyidik, Nurma sempat bertemu langsung dengan siswa kelas XI tersebut. Ia menggunakan kesempatan itu untuk bertanya kepada NA bagaimana duduk perkara kejadian pada 8 Oktober 2024 lalu. "Kalau dia sih ngomongnya (berkelahi) satu lawan satu," ujar Nurma menekankan konsistensi pengakuan dari terlapor.
Nurma menjelaskan bukan hanya terlapor yang menyebut tindak kekerasan itu sebagai perkelahian. Melainkan juga para saksi siswa yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jaksel. Motif perkelahian itu sendiri, kata Nurma, didasari karena kesalahpahaman dalam komunikasi antara korban dan terlapor.
NA mengatakan pada Nurma, bahwa dia menjadi perantara pesan dari teman perempuan yang sekelas dengannya. NA menyebut siswa perempuan itu menolak ajakan berteman dari AAP. "Teman perempuannya ini enggak terlalu mau deket sama yang korban, terus korbannya itu tersinggung gitu," kata Nurma.
Sebelumnya, kakak dari korban, NAP, 21 tahun, membantah adanya motif asmara dalam laporan penganiayaan yang dialami oleh adiknya. NAP mengatakan tindak kekerasan itu dipicu lantaran terlapor tidak terima ditegur oleh AAP.
Teguran itu perihal teman-teman adiknya yang keberatan dengan sikap N kepada mereka. Korban membantu menyampaikan keberatan teman-temannya dengan menegur N. "Mungkin dia abang kelas nggak terima kali ditegur sama adik kelasnya kali, ya, terus dia mau main hakim sendiri di luar," ucap NAP pada Senin, 14 Oktober 2024.
Akibat dari tindak kekerasan itu adalah AAP mengalami cedera otak berat dan sempat dinyatakan koma. Saat ini, kuasa hukum keluarga korban, Saut Hamonangan, mengatakan korban sudah tidak lagi dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih. "Sudah keluar rumah sakit," kata Saut lewat aplikasi perpesanan pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar