Polisi Tangkap 14 Tersangka Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur Kalimantan Tengah

Sabtu, 2 November 2024 10:51 WIB

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto. Foto Antara

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap tindak pidana pembajakan kapal di perairan Tanjung Malatayur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembajakan.

“Pembajakan atau perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut Republik Indonesia, atau tepatnya di perbatasan Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 2 November 2024.

Ia mengklaim kepolisian sudah menangani kasus itu hingga tuntas. Djoko mengatakan bahwa pembajakan atau perompakan itu terjadi di Kapal Blue Ocean 168, Kapal Tunda (Tugboat) TB Royal 17 dan Kapal Tongkang (Oil Barge) OB Royal 17.

Djoko merincikan, belasan tersangka yang sudah ditangkap itu yakni K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y, dan M. Di antara mereka, tiga tersangka berinisial K, J, dan W tercatat sebagai residivis. K pernah terlibat dalam perkara pembajakan kapal di laut Jawa, J tercatat pernah menjadi imigran gelap di Malaysia pada 2001, dan W juga terlibat dalam perompakan pada 2012.

Dari pengungkapan kasus jni, Ditpolairud mengamankan barang bukti berupa satu unit Tugboat TB Royal 17 dan satu unit Tongkang OB Royal 17, serta satu unit Kapal MT Blue Ocean 168.

Advertising
Advertising

Kepolisian juga menyita empat lembar pakaian kaos yang digunakan oleh para tersangka untuk menutup mata awak kapal, dan juga potongan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan 14 kru kapal. Selain itu, barang bukti berupa obeng, tali nilon, dan kabel juga diamankan.

Barang bukti lainnya yang disita meliputi uang tunai sejumlah Rp 2,9 juta, lima buah gawai, empat buku tabungan, satu kartu ATM, dan satu bundle dokumen kapal.

Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. “Ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara," kata Kapolda Kalteng itu.

Pilihan Editor: KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Berita terkait

Korporasi Kuasai 72,28 Persen Wilayah Kalteng, Walhi: Ketimpangan Sumbang Tingginya Deforestasi

2 hari lalu

Korporasi Kuasai 72,28 Persen Wilayah Kalteng, Walhi: Ketimpangan Sumbang Tingginya Deforestasi

Walhi mengatakan Kalteng memberi alokasi besar untuk berbagai sektor izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kapal Bendera Kuwait Dilaporkan Diserang Perompak di Perairan Batam

9 hari lalu

Kronologi Kapal Bendera Kuwait Dilaporkan Diserang Perompak di Perairan Batam

Informasi perompakan kapal berbendera Kuwait dilaporkan Batam Vessel Traffic Service sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Selengkapnya

Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

10 hari lalu

Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

Target Prabowo untuk mencapai swasembada pangan melalui program food estate dinilai tidak bisa diberlakukan secara instan.

Baca Selengkapnya

Sungai Barito Meluap, BNPB: Enam Kecamatan di Murung Raya Kalimantan Tengah Terendam Banjir

12 hari lalu

Sungai Barito Meluap, BNPB: Enam Kecamatan di Murung Raya Kalimantan Tengah Terendam Banjir

Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan Sungai Barito di Kalimantan Tengah meluap. Banjir merendam enam kecamatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

17 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

Polisi menyita puluhan kilogram sabu dari satu orang tersangka yang sedang melakukan perjalanan dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Badan Penyuluhan Kementan Dampingi Petani Milenial Bangun Pertanian Modern

27 hari lalu

Badan Penyuluhan Kementan Dampingi Petani Milenial Bangun Pertanian Modern

Kementan memberikan pendampingan bagi sarjana pertanian dan petani millenial untuk membangun pertanian modern di Kecamatan Dadahup, Kalimantan Tengah

Baca Selengkapnya

Kotawaringin Barat Rayakan Usia ke-75, Berikut 7 Destinasi Wisata Menarik yang Wajib Dikunjungi

29 hari lalu

Kotawaringin Barat Rayakan Usia ke-75, Berikut 7 Destinasi Wisata Menarik yang Wajib Dikunjungi

Salah satu destinasi wisata yang telah dikenal di dunia internasional, yaitu Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Baca Selengkapnya

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

50 hari lalu

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Dukung Agustiar Sabran Cagub Kalteng, Apa Hubungannya dengan Eks Gubernur Kalteng Sugianto Sabran?

1 Agustus 2024

Gerindra Dukung Agustiar Sabran Cagub Kalteng, Apa Hubungannya dengan Eks Gubernur Kalteng Sugianto Sabran?

Partai Gerindra mendukung terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Agustiar Sabran untuk maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya