Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

image-gnews
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2014. Penyidik KPK memeriksa kedua saksi tersebut pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan saksi yang mengikuti pemeriksaan adalah Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Evita Maryanti Tagor. Selain itu, Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2021 Priska Sufhana juga memenuhi panggilan KPK. “Semua saksi hadir,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Jumat, 1 November 2024.

Tessa mengatakan KPK mendalami keterangan Evita dan Priska terkait pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi pertamina. “Saksi-saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi Pertamina (RRD)," ujar Tessa.

Dalam kasus korupsi ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena menekan perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai USD 113,8 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. "Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Pilihan Editor: KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

Tiga direktur KPK akan menjadi penjabat atau Pj kepala daerah.


Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

3 jam lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (tengah) saat memimpin rapat terkait kesiapan desk pilkada secara hybrid dari Command Center Gedung B, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.  ANTARA/HO-Puspen Kemendagri
Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri menunjuk tiga Direktur KPK menjadi penjabat kepala daerah. Siapa saja?


Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung harus membuktikan ada niat jahat dan kesengajaan memperkaya diri atau orang lain pada tersangka, termasuk Tom Lembong.


KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

6 jam lalu

Ketua KPK periode 2011 - 2015, Abraham Samad (tengah), Wakil Ketua KPK periode 2015 - 2019, Saut Situmorang (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil, seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam pertemuan ini mereka meminta KPK segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke tingkat penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi putra bungsu Jokowi. Kaesang Pangarep dan menantunya, Bobby Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

Abraham Samad menilai KPK harus melanjutkan penyelidikan kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Joko Widodo.


Terpopuler: Kontradiksi Prabowo Ingin Lindungi Pertamina dengan Pemeriksaan Kejagung, Hamba Allah Biayai Makan Bergizi Gratis

7 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada Kabinet Merah Putih sebelum sesi pelatihan dimulai di Lembah Tidar Akmil Magelang, Jawaa Timur, pada Jumat, 25 Oktober 2024. Foto: Istimewa
Terpopuler: Kontradiksi Prabowo Ingin Lindungi Pertamina dengan Pemeriksaan Kejagung, Hamba Allah Biayai Makan Bergizi Gratis

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 31 Oktober 2024 dimulai dari kontradiksi asa Prabowo melindungi Pertamina dengan pemeriksaan penyidik Kejagung.


Anggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu

13 jam lalu

Logo Pertamina. TEMPO/ Imam Sukamto
Anggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu

Menurut Wamenkeu Anggito, Presiden Prabowo Subianto berpesan bahwa negara membutuhkan PLN dan Pertamina yang kuat.


LHKPN KPK: Ada 48 Wajib Lapor Baru di Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
LHKPN KPK: Ada 48 Wajib Lapor Baru di Kabinet Prabowo

KPK mencatat ada 48 orang wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih.


Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

15 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.


Program Desa Energi Berdikari Pertamina Menjangkau 102 Desa

16 jam lalu

Program Desa Energi Berdikari (DEB) memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Salah satunya adalah pembangkit listrik tenaga surya sistem off-grid di Ulubelu, Lampung, yang telah dibangun dan beroperasi untuk menyalakan mesin pemanggangan kopi. Dok. Pertamina
Program Desa Energi Berdikari Pertamina Menjangkau 102 Desa

DEB yang dikembangkan Pertamina menggunakan energi bersih yang bersumber dari tenaga surya, mikrohidro, dan biogas.


KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

17 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi perhatian publik terhadap kepatuhan LHKPN Tom Lembong.