Pegawainya Ditangkap Polisi, Menteri Komdigi Janji Tutup 2 Juta Situs Judi Online dalam 3 Bulan
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Iqbal Muhtarom
Sabtu, 2 November 2024 14:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memastikan kementeriannya mendukung upaya Kepolisian RI (Polri) untuk mengungkap dugaan kolusi pegawai Kementerian Komdigi dengan penyelenggara situs judi online.
Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komdigi mengedepankan prinsip keterbukaan dalam pengungkapan kasus itu. "Kami menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian,” tutur Meutya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 2 November 2024. Dia menyebut bahwa tugas utama mereka adalah pemberantasan perjudian daring atau judi online.
Menurut Meutya, sejak pelantikan presiden baru periode 2024-2029, Kementerian Komdigi telah menangani 187 ribu situs yang terindikasi memfasilitasi perjudian. Dia mengklaim ini merupakan pemutusan akses situs judi online terbanyak dalam rentang waktu 10 hari.
“Sepuluh hari setelah beliau (Presiden) dilantik, 187 ribu situs (sudah ditangani),” kata dia. “Mudah-mudahan dalam waktu 3 bulanan, kita bisa menangani 1,8 juta hingga 2 juta.”
Kementerian Komdigi menegaskan akan meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan judi online. Sebagai langkah proaktif, tutur Meutya, Kementerian Komdigi akan terus meningkatkan pengawasannya terhadap situs terindikasi judi online. Selain itu, kementerian juga akan memperbanyak program pembinaan untuk pegawai.
Sebelumnya, Polri telah melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kantor Pusat Kementerian Komdigi. Penggeledahan ini dilakukan setelah kepolisian menangkap 11 tersangka dalam dugaan jaringan judi online. Sebanyak 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.
Kepolisian menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Penyidik masih terus menggali modus operasi jaringan perjudian ini. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pola aliran dana jaringan judi online ini, termasuk aliran dana kepada para pegawai Kementerian Komdigi.
Pilihan Editor: Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online