Sopir Truk Penabrak 16 Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Minggu, 3 November 2024 10:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN, 24 tahun, sopir truk kontainer nomor polisi B9727 UEU yang menabrak pengendara 16 kendaraan dan pejalan kaki di Kota Tangerang, menjadi tersangka kecelakaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Sabtu. Polisi menahan sopir ugal-ugalan tersebut.
Kapolres mengatakan penetapan tersangka berdasarkan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta pemeriksaan saksi-saksi. "Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres di kantornya, Ahad, 3 November 2024.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Zain.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN juga dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin. "Hasil labnya positif, sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.
Adapun kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.
Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Hingga JFN diamuk massa yang marah.
"Ada 10 mobil dan enam motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak enam orang terdiri dari empat orang wanita dan dua orang laki-laki," katanya.
Pilihan Editor: Pelaku Mutilasi di Muara Baru Sakit Hati Karena Ucapan Korban Soal Istri dan Ibunya