Kejaksaan Negeri Tangerang Pikir-Pikir untuk Kasasi Vonis Prita

Reporter

Editor

Selasa, 29 Desember 2009 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang akan memanfaatkan waktu 14 hari dengan sebaik-baiknya untuk berpikir-pikir. Sikap itu disampaikan secara lisan jaksa penuntut umum sesaat setelah majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memutus bebas Prita Mulyasari.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono ditemui Tempo di kantornya Selasa, (29/12) mengaku kecewa dengan putusan hakim. Semestinya tidak demikian. Seharusnya putusan hakim melepaskan terdakwa dari semua tuntutan (ontslag vanrechtvervolging) bukan membebaskan (vrijpaak) dari dakwaan.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan Prita menulis email keluhan itu terbukti tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. “Kalau yang sekarang terjadi dengan vonis bebas itu maka seolah-olah apa yang dilakukan Prita (menulis email) seperti yang didakwaan tidak pernah ada, seakan-akan Prita nggak ngomong demikian,” kata Suyono.

Suyono juga mengatakan jika putusan hakim ontslag sesuai kitab hukum acara pidana (KUHAP). Maka dari itu karena putusan vrijpaak jaksa sedang berpikir apakah akan menempuh kasasi. “Kita gunakan waktu 14 hari apakah nanti kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan itu,” kata Suyono.

Tempo menulis sebelumnya berdasarkan fakta persidangan Prita menceritakan di hadapan majelis hakim, bermula ketika ia sakit dan berobat ke rumah sakit Omni. Dipilihnya rumah sakit itu karena ingin mendapatkan layanan yang optimal dan ditangani dokter dan ahli nyang profesional sesuai dengan titel internasional yang dimiliki rumah sakit tersebut.

Advertising
Advertising

Namun, kata Prita, selama ia dalam perawatan sama sekali tidak mendapatkan layanan seperti yang di harapkan. Informasi tentang penyakitnyapun sangat minim ia dapatkan selama lima hari dirawat disana.

Karena itulah ia mengambil keputusan pindah rumah sakit untuk mencari second opinion. Prita juga mengaku kecewa karena komplain yang ia layangkan kurang direspon pihak rumah sakit, dari permintaan rekam medis, hasil laboratorium trombosit dari 27 ribu menjadi 181 ribu.

Hingga akhirnya ia didudukan kembali sebagai terdakwa, setelah jaksa penuntut umum mengadakan perlawanan atas bebasnya Prita dari tuntutan hukum dan penjara 21 hari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa Tangerang.

AYUCIPTA

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

4 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

7 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

7 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

8 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

9 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

9 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

9 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

9 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

9 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

10 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya