Satu Tahun Penjara Untuk William Bong

Reporter

Editor

Jumat, 20 Februari 2004 18:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT. Sebatin dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 20 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso yang menyatakan William Bong alias Bong Kon Ho terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, juga mengharuskan Bong membayar ganti rugi Rp. 7,5 miliar dan biaya perkara Rp. 5000. Vonis yang diberikan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), delapan tahun penjara karena dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Bong melakukan korupsi bersama Lili Asdjudiredja -saat ini anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)- yang waktu itu menjabat sebagai Komisaris Utama dan Yau Kam Muk, Direktur PT. Sebatin. "Kita pikir-pikir dulu. Masih ada waktu tujuh hari dan untuk mengambil sikap," kata Payaman, anggota JPU usai persidangan, Jumat (20/2). Sementara, kuasa hukum William Bong menyatakan keberatan atas putusan itu dan akan mengajukan banding. "Ini bukan perkara korupsi, melainkan hutang piutang. Seharusnya perkara ini masuk wilayah perdata dan negara tidak dirugikan," kata Sabar Ompu Sunggu, kuasa hukum terdakwa. Kasus bermula pada 1990, ketika William Bong, Komisaris PT. Sebatin mengajukan permohonan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Perkebunan Besar Swasta Nasional III kepada Bank Bumi Daya (BBD) cabang Cikini, Jakarta -saat ini Bank Mandiri Cabang TIM Jakarta. Pinjaman Rp. 32 miliar disetujui untuk membiayai pembangunan perkebunan karet dan kakao di Kalimantan Timur yang diberikan secara bertahap. PT Sebatin kemudian menerima pencairan dana sebesar Rp. 2,9 miliar pada periode 1990-1992. Karena debitur dianggap tidak mempunyai kemampuan self financing, bank akhirnya menghentikan kucuran dana selama 1992-1997. Kreditur mengharuskan PT. Sebatin mencari investor baru agar kredit bisa dicairkan kembali. Untuk memenuhi tuntutan itu, Bong menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dan disetujui untuk meningkatkan modal disetor dari Rp. 1 miliar menjadi Rp. 10 miliar, sekaligus mengangkat Lili Asdjudiredja selaku Komisaris Utama PT. Sebatin. Bong sendiri diangkat menjadi Direktur Utama. Kedua orang itu lah yang kemudian pada 30 Oktober 1997 mengajukan surat kepada Bank Mandiri cabang TIM Jakarta untuk mencairkan sisa KLBI yang aakhirnya juga ditolak.Tidak puas dengan usaha itu, PT. Sebatin kembali mengelar RUPS yang dihadiri William Bong, Lili Asdjudiredja, Yau Kam Muk, Sudjono Muldjoatmojo, Raden Prihandono Iman Santoso dan Djaimar Sirait. Rapat pada 12 Februari 1998, itu menyepakati realisasi penyetoran modal disetor. Hasil rapat menyatakan Bong memiliki 1700 lembar saham dengan nilai Rp. 1,7 miliar dan Lili sebanyak 900 lembar saham dengan nilai Rp. 900 juta. Komposisi saham baru ini tertuang dalam akta nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 yang dibuat notaris Endang S. Antariksa.Para pemegang saham baru ini kembali mengajukan pencairan sisa kredit, karena menganggap telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mereka memohon agar Bank Mandiri cabang TIM Jakarta bisa mengalirkan sisa kredit investasi sebesar Rp. 8,4 miliar. Tapi, permohonan urung dikabulkan dan pejabat bank justru minta modal setor dinaikkan menjadi Rp. 27, 8 miliar dalam bentuk deposito atas rekening PT. Sebatin. Bong menyanggupi hal itu, bersama Lili dirinya menyertakan akte notaris fiktif nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 dan menyerahkan surat sanggup bayar (promes) Rp. 32, 3 miliar.Berdasarkan data-data itu, Bank Mandiri kemudian mengabulkan permohonan pencairan sisa kredit itu. Bank Mandiri menggelontorkan dana Rp. 7,5 miliar secara bertahap ke rekening PT. Sebatin. Belakangan, sesuai pengakuan William, uang itu digunakan untuk membayar utang kepada Yau Kam Muk, PT. Unindo Karya Prima dan lainnya. Akibat perbuatannya ini, Bong didakwa merugikan negara cq Bank Mandiri sejumlah Rp. 7,5 miliar. Bong membantah, uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pinjaman itu, kata Bong, digunakan untuk membayarkan uang yang telah digunakan oleh perusahaan, untuk mengamankan proyek perkebunan yang sedang dilakukan. Karena jika tidak dibayarkan, akan mengalami kegagalan. "Ini misunderstanding," kata Bong. Dirnya pun mengaku tidak melakukan korupsi. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Korban Tewas Lebih 35.000 Orang, AS Bantah Israel Lakukan Genosida di Gaza

1 menit lalu

Korban Tewas Lebih 35.000 Orang, AS Bantah Israel Lakukan Genosida di Gaza

Gedung Putih membantah bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Warga Palestina yang tewas di Gaza sudah lebih dari 35.000 orang.

Baca Selengkapnya

Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya

2 menit lalu

Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya

Pendaftaran IPDN rencanya akan dibuka 15 Mei 2024, cek persyaratannya

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

3 menit lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

4 menit lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

4 menit lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Top Skor Proliga 2024 Bagian Putra Jelang Pekan Keempat: Rivan Nurmulki Masih Teratas, Farhan Halim Melorot

5 menit lalu

Top Skor Proliga 2024 Bagian Putra Jelang Pekan Keempat: Rivan Nurmulki Masih Teratas, Farhan Halim Melorot

Posisi top skor bagian putra Proliga 2024 berubah setelah pekan ketiga berakhir. Rivan Nurmulki masih di atas, Farhan Halim melorot.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Paus Yohanes Paulus II 43 Tahun Lalu, Misteri Motif Mehmet Ali Agca

7 menit lalu

Percobaan Pembunuhan Paus Yohanes Paulus II 43 Tahun Lalu, Misteri Motif Mehmet Ali Agca

Pada 13 Mei 1981, Mehmet Ali Agca menembak Paus Yohanes Paulus II di Lapangan Santo Petrus, Vatikan. Kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

10 menit lalu

UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

Universitas Indonesia menyiapkan seluruh perangkat tes dan sumber daya manusia untuk menjamin kelancaran UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

14 menit lalu

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

Harga gula pasir terus mengalami kenaikan, hari ini mencapai Rp 19 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

15 menit lalu

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.

Baca Selengkapnya