TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik profesi untuk meminta pertanggungjawaban Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Pol. Herry Prastowo dan Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Pol. Ahmad Alwi Selasa (1/5) pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya. Sidang ini digelar terkait dengan tayangan acara 'Membuat Orang Panik' (MOP) di RCTI pada 26 Mei lalu. Kapolres, Kapolsek beserta anak buahnya yang turut terlibat akan disidang profesi besok pagi, kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Prasetyo melalui telepon Senin (31/5). Sidang tersebut, kata dia, akan dilakukan oleh majelis hakim dari Tim Komisi Kode Etik yang terdiri dari Irwasda dan Binkum. Kasus ini bermula dengan adanya tayangan 'Membuat Orang Panik' di RCTI. Dalam tayangan itu, polisi diceritakan menjebak seseorang dalam operasi kendaraan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pengendara yang terkena razia itu tiba-tiba dituduh membawa ganja, lantas diinterogasi serta ditelanjangi di kantor Polsek Kebon Jeruk. Karena tidak merasa membawa ganja, warga tersebut menolak tuduhan itu, tapi polisi membawanya ke kantor Polsek Kebon Jeruk, di sana dia dibentak-bentak dan ditelanjangi. Tindakan memberi izin tayangan yang membuat panik orang adalah tindakan tidak profesional. "Dari sudut kepolisian, tindakan tersebut jelas salah," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol. Makbul Padmanegara pekan lalu.Kapolsek Kebon Jeruk telah membantah memberi izin adanya tayangan MOP tersebut dan mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya pembuatan tayangan tersebut karena produser MOP hanya meminta izin kepada Wakapolsek. Tapi, Makbul mengatakan, "Meski Kapolres dan Kapolsek tidak terlibat langsung, tetapi mereka tetap kami periksa untuk dimintai tanggung jawabnya sebagai atasan. Maka akan disidangkan Selasa besok. Pihak RCTI juga akan diundang hanya sebagai saksi," katanya. Putri Alfarini - Tempo News Room