TEMPO.CO , Bogor - Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun kepada seorang bocah berusia 14 tahun, MS alias AD.
MS yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung rongsokan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan anak bernama Yordan Raturomon alias Om Puri dan Edward Raturomon alias Edo.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Didit Pambudi Widodo menyatakan MS telah menghilangkan nyawa orang lain. "Ia bersama temannya, Deni Rachman dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan terhadap Om Puri dan anaknya," kata Didit di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis 11 Oktober 2012.
Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Departemen Perempuan dan Perlindungan Anak Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebab, menurut Koordinator Kuasa Hukum, Rosnita Tobing, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Apalagi, lanjut Rosnita, terdakwa masih di bawah umur yang seharusnya mendapat rehabilitasi dari Departemen Sosial atau lembaga sosial lainnya. "Kami terkejut dengan putusan ini," kata dia.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Griya Satrua Jinggam Blok F1, Nomor 11, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Juli 2012. Latar belakang kasus adalah persoalan utang-piutang antara Om Puri dengan Deni Rachman, yang kini masih buron.
Menurut Rosnita, putusan majelis hakim mengabaikan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pidana anak.
ARIHTA U SURBAKTI
Berita terpopuler lainnya:
Siswa SMA 6 dan SMA 70 Joget ''Gangnam Style''
Empat Pria Perkosa Gadis Cacat Mental
Busway Ciputat-Kota Rasa Kopaja
Alasan DPRD Setuju Naikkan Tarif Parkir Jakarta
Orangtua Tersangka SMAN 70 Ajukan Keberatan
Tangerang Ancam Cabut Izin RS yang Diskriminatif
Berita terkait
TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil
1 jam lalu
TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina
7 jam lalu
Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaBareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina
21 jam lalu
Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban
23 jam lalu
Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.
Baca Selengkapnya5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya
1 hari lalu
Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.
Baca SelengkapnyaPolisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku
1 hari lalu
Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.
Baca SelengkapnyaPolisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa
1 hari lalu
Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.
Baca SelengkapnyaKasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka
2 hari lalu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.
Baca SelengkapnyaKasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka
2 hari lalu
Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.
Baca SelengkapnyaAnak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu
2 hari lalu
Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya