TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Tamalia Rosa menuntut terdakwa Afriyani Susanti, 29 tahun, dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotik golongan I jenis ekstasi.
"Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap jaksa, Kamis, 8 November 2012. Tuntutan tersebut berdasarkan hasil tes urine dan tes darah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya.
Afriyani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan Ridwan, Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012. Berdasarkan pemeriksaan, Afriyani diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Dugaan itu diperkuat dengan hasil tes urine dan darah Afriyani.
Berdasarkan hasil tes, urine gadis itu positif mengandung methamphetamin. Sedangkan darah Afriyani positif mengandung fenetilamina. Kandungan kimia itu terdapat dalam obat psikotropika golongan I nomor 37 yang dilarang disalahgunakan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasa hukum Afriyani, Zainal Usman Koto, keberatan dengan tuntutan jaksa. "Ini berlebihan dan tidak lazim," ucap dia. Menurut dia, pada pemeriksaan tes urine hari pertama, Afriyani dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, dalam tes hari kedua, kliennya justru dinyatakan positif memakai ekstasi. "Di sini kejanggalannya," ucap Zainal. Ia bersama kuasa hukum lainnya akan melakukan pembelaan untuk mempertanyakan hasil tes urine tersebut.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler:
Pemberontak Suriah Terkesima Rokok Indonesia
Di Istana, Mega-SBY Belum Juga Bertegur Sapa
Soeharto Dinilai Tak Layak Menjadi Pahlawan
Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh
Marzuki Alie: Dahlan Pemberani, Jangan Takut
Berita terkait
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur
23 jam lalu
Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi
Baca SelengkapnyaNarapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot
23 jam lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur
Baca SelengkapnyaPolda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja
1 hari lalu
Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO
1 hari lalu
Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.
Baca SelengkapnyaPolri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America
1 hari lalu
Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke
1 hari lalu
Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD
2 hari lalu
Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram
2 hari lalu
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaKepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya
2 hari lalu
Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.
Baca SelengkapnyaKasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina
2 hari lalu
Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali
Baca Selengkapnya