TEMPO.CO, Jakarta - BS, 39 tahun, tega menyetubuhi L, 16 tahun, yang merupakan anak tirinya. Bahkan, L kini diketahui tengah hamil akibat perbuatan bejat itu.
"Ini dilaporkan kepada Polsek Cengkareng dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat, Senin, dinihari tadi," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Barat Komisaris Titien, Senin, 8 April 2013.
Menurut Titien, laporan disampaikan oleh JN, 40 tahun, yang merupakan ibu kandung korban. JN curiga dengan bentuk tubuh korban yang membesar di bagian perut. Padahal, anaknya itu bertubuh kecil. (baca juga: Perkosaan oleh Ayah Sendiri )
Setelah bertanya kepada sang anak, kata Titien, JN baru mengetahui perbuatan bejat suaminya itu sudah terjadi berulang kali. Korban selalu dibekap mulutnya saat hendak diperkosa. L juga diancam dibunuh oleh BS jika berani melaporkan hal tersebut.
"Jadi sebelum diperkosa selalu diancam dibunuh," kata Titien. Dia sendiri menduga pemerkosaan itu sudah dilakukan sejak Desember 2012 lalu. Polisi sendiri belum mengetahui secara pasti berapa kali BS melakukam perbuatanya tersebut. "Masih dalam penyelidikan polisi," kata dia.
Menurut kerabat korban yang menolak disebutkan namanya, saat ini L dam JN sudah pindah ke rumah salah satu keluarganya. JN juga hingga kini masih shock setelah mengetahui suaminya nekat memperkosa anaknya sendiri. "Masih suka pingsan kalau ingat suaminya berbuat itu," kata dia.
Rika, 16 tahun, yang merupakan teman korban, mengatakan bahwa L tidak pernah diperbolehkan bepergian oleh bapaknya. Bahkan, saat dia bertandang ke rumah kawannya itu, sang ayah tetap melarang L untuk menemuinya. Rika pun curiga terhadap kondisi yang dialami L saat melihat temannya mencuci piring di depan rumahnya di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. "Saat itu saya lihat perutnya membesar," katanya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Slamet menduga peristiwa itu sudah terjadi sejak dua tahun terakhir. Korban juga dilarang oleh pelaku untuk keluar rumah maupun berpacaran dengan temannya. "Masih terus diselidiki, karena semalam baru dilimpahkan Polsek Cengkareng ke Polres Jakarta Barat," kata dia.
Saat ini, BS sudah mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Barat. Dia dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. BS pun diancam hukuman penjara di atas 10 tahun
DIMAS SIREGAR
Topik terhangat: Partai Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng
Ini Kelebihan dan Kelemahan Pengadilan Militer
Ini Rencana Ahok Soal Menggaji Pemulung
TNI Tegaskan Investigasi Cebongan Selesai
Polisi Endus Penyerang Cebongan dari Ponsel?