Lagi, Penipuan Investasi Senilai Rp 43 Miliar

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 28 April 2013 19:13 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Sektor Sukmajaya menangkap pemilik Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Ummat Indonesia, Purwandriono, 46 tahun, karena melakukan penipuan dengan cara menawarkan investasi kepada korbannya. Warga Perumahan Jatijajar nomor B 8/11 RT 01 RW 11, Jatijajar, Tapos itu, telah menipu sebanyak 70 orang dengan kerugian korban sebesar Rp 43.962.000.000.

"Kita baru tangkap pelaku penipuan, modusnya seperti Langit Biru," kata Kepala Polsek Sukmajaya Komisaris Fitria Mega kepada Tempo, Minggu, 28 April 2013.

Pelaku diamankan petugas di rumahnya sekitar pukul 13.30 tadi, Minggu, 28 April 2013. Namun, polisi belum bersedia mendetail tentang pelaku dan penangkapannya. "Besok akan dirilis," kata Fitria. Perangai pelaku diketahui setelah korbannya, Aas Asiah, 35 tahun, yang merupakan warga Griya Dopok Asri, Blok C I nomor 14 A RT 09 RW 24, Mekarjaya, Sukmajaya, melaporkan penipuan itu ke Polsek Sukmajaya beberapa hari yang lalu. "Masing-masing kerugian (korban) Rp 583 juta," kata Fitria.

Menurut Fitria, modus pelaku adalah dengan meyakinkan korbannya bahwa perusahaan itu menyediakan alat tulis kantor di wilayah perkantoran, Kuningan, Jakarta Selatan. Para korbannya kemudian dijanjikan bunga 4 persen dari investasinya. Namun selama berinvestasi korban mengaku baru sekali sampai dua kali dibayar. "Bahkan ada korban yang sama sekali belum dibayar bunganya," katanya.

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan mengambil keterangan dari beberapa korban. Korban yang teridentifikasi baru sebanyak 70 orang dengan kerugian Rp Rp 43.962.000.000. Mereka terdiri dari warga Depok dan Jakarta. Di Depok sendiri korbannya ada di Kecamatan Cimanggis, Limo, dan Sukmajaya. "Kami masih mengembangkan korban yang dibohongi ini," kata Fitria.

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko memberkan penangkapan itu. "Iya modusya kerjasama dengan keuntungan 14 persen," katanya. Sampai saat ini kasus itu masih ditangani oleh Polsek Sukmajaya.

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Sukmajaya. Dia dikenakan pasal 379 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. "Terlapor dikenakan pasal 379 KUHP," kata Achmad.

ILHAM TIRTA




Topik Terhangat:
Edsus Sosialita | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston


Baca juga:

Pria Tampan Diusir dari Arab Angkat Bicara
Twit Terakhir, Ustad Uje Baca Doa Mau Tidur

Ini Spesifikasi Motor Gede yang Ditunggangi Uje
Pose 'Ajaib' Para Sosialita di Depan Kamera

Berita terkait

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

6 jam lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

2 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

3 hari lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

3 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

3 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

4 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

4 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

4 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya