TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Medis Rumah Sakit Antam Medika, dr Sutirto Basuki, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membayar semua biaya perawatan korban Metromini maut. "Kami akan membebaskan semua biaya perawatan dari Reni Anggraeni karena sudah dijamin oleh Pemda," ujar Basuki ketika ditemui di kantornya, Kamis, 25 Juli 2013.
Mengenai biaya Rp 2 juta yang sudah telanjur disetor keluarga Reni untuk down payment rawat inap, Basuki mengatakan akan mengembalikannya 100 persen.
Saat ini, Reni Anggraeni, 12 tahun, dirawat di ruang rawat anak nomor 320 dengan biaya inap Rp 125 ribu per malam. Menurut Basuki, kondisi Reni sudah stabil. "Kondisi Reni yang paling baik dibanding temannya," ujar Basuki.
Sebelumnya, Rahmi Utami, 12 tahun, juga korban Metromini maut, sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Antam Medika, namun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan karena masalah fasilitas.
Metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi, yang dikemudikan Wabdi, menabrak tiga siswi sekolah menengah pertama (SMP) pada Selasa, 23 Juli, pukul 16.00 WIB. Saat ketiga siswi itu menyeberang di Jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh Metromini 47 bernomor polisi B-7669-AS yang melaju kencang di jalur busway.
Satu dari tiga siswi yang menjadi korban, Bennitti Rivilini, Mapata, 12 tahun, meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Rahmi Utami, 12 tahun, menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarakan, dan Reni Anggraeni, 12 tahun, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam Medika.
Tepat di halte busway Layur, Metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Wabdi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga. Kini ia masih diperiksa dan ditahan di Satuan Wilayah Kecelakaan Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, Wabdi dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.
TIKA PRIMANDARI
Topik Terhangat:
Bayi Kate Middleton | Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor
Berita terkait:
Dishub Dituding Biarkan Metromini Langgar Aturan
Satu Korban Metromini Maut Meninggal
Hamzah Haz Dukung Jokowi Nyapres
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
40 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca Selengkapnya