Sebagian keterangan Amir rada aneh. Dalam keadaan tertembak kepalanya, Rudy tak mungkin sanggup berjalan keluar bar. Itu sebabnya, polisi berkeyakinan bahwa satu-satunya tersangka adalah Adiguna. "Bukti permulaan sudah cukup kuat. Keterangan saksi sudah bisa menjadikan dia sebagai tersangka," kata Komisaris Besar Mathius Salempang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dari 19 saksi yang diperiksa, 11 di antaranya melihat Adiguna memegang senjata dan menembak Rudy. Bukti pendukung lainnya, hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Disebutkan kaliber 19 peluru yang berada di kamar Adiguna sama dengan peluru yang menembus kepala Rudy.
Temuan itu diperkuat dengan penyerahan barang bukti utama, berupa revolver kaliber 22 dengan 8 silinder oleh seorang saksi kepada polisi, Jumat sore. Saksi yang bernama Wewen mengaku kepada polisi bahwa dirinya diberi pistol oleh tersangka begitu saja, sesaat setelah insiden penembakan oleh Adiguna. Posisi Wewen menurut dirinya berada sekitar satu meter dari lokasi penembakan. Senjata itu lalu berada di tangan kepolisian dan menjadi barang bukti.