TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendesak perusahaan agar merapel upah pekerja sesuai ketentuan upah minimum provinsi 2013 yang sempat ditangguhkan. Alasannya, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memutuskan membatalkan Keputusan Gubernur yang memberikan izin penangguhan upah pekerja kepada 22 perusahaan.
"Pemerintah tidak akan banding atas putusan tersebut," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa, 12 November 2013. Mengenai teknis pembayarannya, dia tidak mau ambil pusing, dan menyerahkan persoalan kepada perusahaan dan pekerja.
Putusan PTUN ini bermula dari Peraturan Gubernur Nomor 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013. Dalam Peraturan tersebut perusahaan harus membayar UMP sebesar Rp 2,2 juta.
Belakangan beberapa perusahaan mengajukan penangguhan dengan alasan tidak mampu membayar. Kemudian Jokowi mengabulkan beberapa penangguhan melalui Keputusan Gubernur. Keputusan inilah yang digugat buruh di PTUN.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Suprayitno menilai perlu ada pembicaraan antara serikat pekerja di masing-masing perusahaan dan direksi. Alasannya, agar tidak perlu lagi ada banding atas putusan ini.
"Jika pengusaha banding, khawatir investor melihatnya seolah tidak ada kepastian hukum," ujar SuprayiTno. Padahal, kondisi industri padat karya di Ibu Kota saat ini sedang lesu. Krisis ekonomi dan pelemahan nilai rupiah, kata dia, menyebabkan permintaan sepi. Padahal jenis industri padat karya banyak menyerap tenaga kerja.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan putusan PTUN ini bisa dijalankan jika pemerintah daerah tegas. “Kami akan terus mengawal isu ini,” kata Rusdi.
SYAILENDRA
Berita terkait
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan
17 hari lalu
Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.
Baca SelengkapnyaKapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha
17 hari lalu
Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
38 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca Selengkapnya