Sejumlah warga mencari sisa-sisa barang berharga dari rumahnya yang telah tergusur di kawasan Waduk Pluit, Jakarta, (23/8). TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional PT Brahmakerta Adiwira, Yufizar, mengklaim perusahaannya telah menyelesaikan pengerukan Waduk Pluit sesuai perjanjian kontrak. Dalam perjanjian, dia mengatakan Brahmakerta mengeruk sesuai nilai kontrak Rp 17 miliar yang telah dikurangi pajak dari total pagu Rp 20 miliar.
"Saya bingung tiba-tiba ada kabar belum selesai," kata Yufizar saat ditemui di kantornya, Jumat, 22 November 2013.
Yufizar menuturkan, pengerukan yang dimulai sekitar Agustus lalu memang hanya menyelesaikan 20 persen lantaran sisi waduk yang lain masih dihuni penduduk. Sehingga, kata dia, luas pengerjaan dibatasi 20 persen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena rumah warga akan longsor apabila pengerjaannya diteruskan sementara rumah susun untuk menampung warga belum selesai.
Sebelumnya diberitakan, terdapat perbedaan pemahaman klausul kontrak antara Brahmakerta dan pemerintah provinsi. Pengerukan yang selesai pada 9 November 2013 itu tercatat sudah mencapai kedalaman 10 meter diukur menggunakan sonar. Pemahaman ini yang dibaca berbeda oleh kedua belah pihak.