TEMPO.CO, Bogor - Sebagai karyawan di sebuah badan usaha milik daerah, Endang Beni, 43 tahun, memiliki uang tabungan yang jumlahnya lumayan. Uang tabungan inilah yang kemudian digunakan untuk membeli tanah di kawasan Puncak, Bogor.
"Ada teman yang menawarkan tanah di Puncak dengan harga murah," kata Endang saat di temui di Blok Cipandawa, Kampung Sirnagalih, Desa/Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat, 13 Desember 2013.
Menurut Endang, tanah seluas 550 meter persegi itu dia beli dengan harga Rp 19 juta pada 2006. Endang berani membeli tanah itu karena penjualnya menjamin lahan tersebut aman. Bahkan, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional turut memberi jaminan.
"Petugas BPN itu berjanji akan melakukan pengurusan Prona dan nantinya bisa untuk pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu syarat pengurusan izin mendirikan bangunan," kata dia. Prona adalah kependekan dari Proyek Operasi Nasional Agraria berupa sertifikasi tanah secara massal.
Setelah transaksi selesai, Endang kemudian membangun vila di lahan tersebut. Bahkan, belakangan dia membeli lahan baru tepat di sebelah lahan lama. "Saya beli lagi tanah seluas 1.000 meter dari salah seorang petani yang membutuhkan biaya untuk pernikahan anaknya. Saat itu saya beli harganya cuma sekitar Rp 10 juta," kata dia.
Pelan-pelan, Endang membangun vila di tempat itu. Vila yang cukup megah itu menjadi tempat peristirahatan keluarganya saat berlibur. Lima tahun berselang, Endang terperanjat saat mendapat surat dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Isinya, pemerintah menilai lahan yang ditempati Endang adalah milik negara dan bangunan vila tidak memiliki IMB. Karena itu, Endang harus membongkar vila miliknya (lihat: Seratusan Vila Mewah di Puncak Dibongkar).
Endang memilih mengikuti keinginan peerintah. Dia membongkar sendiri vila miliknya. "Dari pada nanti dibongkar oleh Satpol PP, lebih baik saya bongkar sendiri, agar bahan bangunan yang masih bagus bisa saya pakai lagi," katanya.
M. SIDIK PERMANA
Berita Sebelumnya:
Rusuh Pembongkaran Vila, Jalur Puncak Ditutup
Pembongkaran Vila di Puncak Ricuh
DKI Tanggung Dana Rp 2 Miliar Bongkar Vila Puncak
Berita terkait
DPR Minta Jokowi Komandani Penertiban Vila Liar Milik Pembesar
4 Januari 2020
DPR menyebut vila liar di puncak milik pembesar menjadi salah satu penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya. Presiden Jokowi perlu turun tangan.
Baca SelengkapnyaBanjir Jakarta, DPR Singgung Vila Liar di Puncak Milik Pembesar
4 Januari 2020
DPR mengatakan salah satu penyebab banjir Jakarta dan sekitarnya adalah vila liar di puncak milik para pembesar atau tokoh Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaAlasan Bogor Tak Bisa Aktif Mendata Bangunan Liar Kawasan Puncak
17 September 2019
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kurun dua tahun terakhir belum memiliki data terbaru jumlah bangunan liar di kawasan Puncak.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor-Perhutani Akan Bongkar Vila Liar Puncak di Cisadon
21 Maret 2018
Pemerintah Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan Perum Perhutani KPH Bogor dalam ekseskusi belasan bangunan vila liar Puncak Blok Cisadon.
Baca SelengkapnyaMaraknya Kembali Vila Liar Puncak Membuat Potensi PAD Hilang
21 Maret 2018
Meningkatnya jumlah bangunan dan vila liar Puncak di tiga kecamatan setiap tahun, bukan hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Baca SelengkapnyaBogor Akan Razia Lagi Ratusan Vila Liar Puncak, Sebab...
19 Maret 2018
Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan razia sekaligus memverfikasi ulang bangunan dan ratusan vila liar Puncak meliputi 3 kecamatan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Ulur Pembongkaran Vila Liar Puncak di Cisadon
9 Maret 2018
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor akan mengirim surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum membongkar vila liar Puncak di Blok Cisadon.
Baca SelengkapnyaVila Liar Puncak Dibongkar, Sandiaga Uno: Belum Ada Dana Hibah
8 Maret 2018
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum memastikan apakah DKI akan memberikan dana kemitraan khusus untuk pembongkaran vila di hulu Ciliwung.
Baca SelengkapnyaMenjelajahi Vila Liar di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara
5 Maret 2018
Ada lima jenderal, pengusaha dan pengacara yang membangun vila liar di Puncak dan telah disegel KLHK.
Baca Selengkapnya15 Vila di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara Akan Dibongkar
5 Maret 2018
Lima jenderal, sejumlah pengacara dan pengusaha menguasai hutan lindung 370 hektare di Blok Cisadon, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya