Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelajahi Vila Liar di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara

Reporter

image-gnews
Lahan konservasi 370 ha yang dikuasai sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara di Blok Cisadon atau kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Foto: Avit Hidayat].
Lahan konservasi 370 ha yang dikuasai sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara di Blok Cisadon atau kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Foto: Avit Hidayat].
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 362 hektare lahan yang telah dibangun vila liar di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi lahan hutan konservasi itu di Desa Karang Tengah, Babakan Madang, dan Desa Bojong Koneng, Megamendung.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerima permohonan bantuan dari Kementrian LHK untuk penertiban bangunan dan vila liar di Blok Cisadon yang dimiliki lima jenderal dan sejumlah pengacara serta pengusaha.

Baca juga:

Ada Jenderal dan Pengacara Kuasai Hutan Lindung 370 Ha di Puncak 1
5 Vila di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara Akan Dibongkar

Pada tahap pertama, sebanyak 15 dari 60 bangunan dan vila akan dibongkar dalam tiga bulan ke depan. Sisanya, 45 bangunan dan vila, menyusul setelahnya.

“Surat permintaan pembongkaran bangunan dan di kawasan Blok Cisadon, Kecamatan Babakan Madang, sudah kami terima dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini,” kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridho, Jumat 2 Maret 2018.

Untuk menuju kawasan perbukitan di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Babakan Madang dan RPH Cipayung-Megamendung, Kabupaten Bogor, tak mudah dilewati.

Salah satu akses masuk ke kawasan yang dikenal sebagai blok Cisadon tersebut adalah melalui Jalan Pusdik Polri, Megamendung.

Jalan berbatu yang menanjak dan berkelok-kelok menghadang hingga jantung kawasan Cisadon, tempat berdirinya vila yang disebut-sebut milik pengusaha properti Yulius Puumbatu. Selama ini, hanya mobil offroad yang bisa sampai titik yang termasuk kawasan konservasi itu. Akhir-akhir ini, setelah jalan banyak yang longsor, hanya sepeda motor trail dan pejalan kaki yang bisa melintas.

Tempo menjelajahi kawasan ini dari Sabtu sampai Ahad, 3-4 Maret 2018. Beberapa bagian dari kawasan konservasi itu telah berubah menjadi kebun kopi, kebun cengkeh, dan tempat tetirah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dinding vila yang disebut-sebut milik Yulius, terpasang spanduk bertulisan “Keluarga Besar Paguyuban Pondok Pemburu Cisadon”. Pada spanduk itu ada sejumlah foto seorang lelaki berkumis bersama beberapa orang berseragam tentara.

Pada Kamis 1 Maret 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta jaksa pengacara negara memasang plang pengumuman di sejumlah titik di kawasan Cisadon.

Plang itu berisi keterangan bahwa tanah tersebut milik Departemen Kehutanan dan dikelola oleh Perum Perhutani Bogor. Plang tersebut juga mencantumkan ancaman hukuman bagi siapa pun yang mengklaim lahan negara tersebut.

Kemarin, di beberapa titik dekat plang yang dipasang jaksa telah berdiri plang tandingan. Yulius, melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar dan Andi Syamsuddin, berkukuh mengklaim lahan itu milik dia.

Sejumlah warga setempat yang ditemui Tempo menuturkan, sejak 1990-an, banyak pejabat dan pengusaha asal Jakarta yang membeli lahan di kawasan Cisadon dari para biong alias makelar tanah. Makelar menjual lahan Rp 20–60 ribu per meter persegi.

Hingga kemarin, Tempo masih menjumpai beberapa orang yang menyatakan “siap membantu” bila ada orang Jakarta yang ingin membeli lahan.

Simak juga: Bongkar Vila Liar, Jokowi: DKI Bantu Rp 5 Miliar

Belakangan, sejumlah pejabat dan pengusaha asal Jakarta itu terlibat konflik. Mereka berebut mengklaim sebagai pemilik lahan. Karena konflik itu, menurut sejumlah warga, sejak tujuh bulan terakhir Yulius “menyewa” beberapa orang berseragam tentara untuk menjaga lahannya. “Tentara bayaran itu pergi sejak ada penyegelan oleh pemerintah pusat,” kata seorang warga.

Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan Bogor, Imam Widodo, membenarkan adanya warga setempat yang bekerja sama dengan para makelar untuk menjual  hutan konservasi secara ilegal yang telah dibangun vila di kawasan Puncak. “Kami berencana memanggil mereka untuk dimintai keterangan,” tutur Imam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

1 hari lalu

Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

3 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

4 hari lalu

Taman Nasional Cuc Phuong Vietnam (ninhbinhtouristcenter.com)
Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

Cuc Phuong di Veitnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam, banyak hal yang ditawarkan kepada wisatawan.


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

9 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

10 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

11 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

11 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

11 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

11 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

11 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.