TEMPO.CO, Bogor -Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan razia sekaligus memverfikasi ulang bangunan dan ratusan vila liar Puncak meliputi 3 kecamatan. Karena pasca pembongkaran bangunan dan vila ilegal oleh petugas Satpol PP pada tahun 2013 lalu, sebagian vila dibangun kembali oleh pemiliknya.
"Berdasarkan laporan masyarakat, sebagian vila liar Puncak yang sudah dibongkar Polisi Pamong Praja tahun 2013 lalu, kembali muncul karena dibangun lagi oleh pemiliknya ," kata Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Bogor Iryanto, di Bogor, Ahad 18 Maret 2018.
Baca : Menjelajahi Vila Liar Puncak Milik Jendral dan Pengacara
Menurut Iryanto, dari daftar sebanyak 304 unit vila ilegal di dua kecamatan di Puncak yakni di Kecamatan Cisarua dan Megamendung yang harus dibongkar Pol-PP tahun 2013 lalu, "Akan tetapi dari jumlah tersebut masih ada vila di dua kecamatan di kawasan Puncak yang masih belum dibongkar oleh Satpol PP," kata Iryanto lagi.
Iryanto mengatakan, berdasarkan pendataan ulang pada tahun 2017 lalu oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, jumlah total vila di kawasan puncak yang tersebar di tiga kecamatan yakni Cisarua, Megamendung, Ciawi sebanyak 4238 bangunan.
"Sedangkan vila yang berdiri diatas lahan milik negara yang diduga tidak berizin dan mengantungi IMB sebanyak 346 vila, dan menjadi terget pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten Bogor," Iryanto menambahkan.
Dia mengatakan, jumlah 4238 vila di kawasan Puncak tersebar di Kecamatan Cisarua sebanyak 2797 unit, Megamendung sebanyak 1095 unit, dan di Kecamatan Ciawi sebanyak 346 unit.
"Akan tetapi saat ini petugas lapangan sedang melakukan pendataan ulang dan memverfikasi jumlah vila di kawasan Puncak karena diduga masih banyak lg vila yang belum terdata bahkan ada juga vila yang dulu dibongkar tahun 2013 kembali dibangun," kata Iryanto.
Untuk jumlah vila yang berdiri diatas tanah milik negara berdasarkan pendataan tahun 2017 lalu sebanyak 349 tersebar di Kecamatan Cisarua sebanyak 181 vila, dan Kecamatan Megamendung sebanyak 168 vila.
"Untuk di Kecamatan Ciawi sementara berdasrkan pendataan belum ada vila yang berdiri di lahan negara," tutur Iryanto. Pihaknya sudah menegur sejumlah pemilik vila dan bangunan yang diduga tidak berizin dan melakukan penindakan dengan menyidangkan dalam kasus sidang Tipiring.
"Bangunan yang sudah kami tegur karena tidak pas diantaranya yang berdiri tepat di tepi Telaga Warna Puncak. Padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan konservasi dan milik tanah negara," Iryanto mengungkapkan soal vila liar Puncak tersebut.