Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP Ulur Pembongkaran Vila Liar Puncak di Cisadon

image-gnews
Vila Mewah di Puncak Dibongkar
Vila Mewah di Puncak Dibongkar
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor tetap akan mengirim surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum membongkar vila liar Puncak di Blok Cisadon, Babakan Madang, Bogor. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Herdi Yana, menepikan opsi eksekusi pembongkaran segera, sekalipun semua 15 vila dan bangunan dalam blok itu telah jelas menyerobot tanah hutan negara.

“Kami akan tetap menempuh proses ini: surat peringatan, penyegelan, lalu pembongkaran,” kata dia, Kamis 8 Maret 2018.

Herdi menjelaskan, prosedur yang dimulai dengan surat peringatan itu sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Satuan Polisi Pamong Praja, kata Herdi, juga menjalankan peraturan daerah dan mengutamakan rasa kemanusiaan. “Kami tak mengabaikan HAM, meski pemilik bangunan sudah jelas melanggar perda,” kata dia seperti dikutip Koran Tempo, Jumat 9 Maret 2018.

Baca: Penyebab KLHK Segel 362 Hektar Hutan Lindung dan Vila Liar Puncak

Menurut Herdi, pelaksanaan prosedur yang sesuai dengan peraturan itu juga bertujuan menghindari gugatan warga. Sebab, eksekusi tanpa surat peringatan berpotensi digugat karena dianggap tak sesuai dan melanggar hukum.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar vila  liar Puncak di lahan seluas 368,68 hektare. Pembongkaran itu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1635 K/Pdt yang memenangkan Perhutani atas penguasaan lahan konservasi oleh pengusaha properti asal Poso, Sulawesi Tengah, Yulius Puumbatu.

Menerima surat itu, Herdi menyatakan menunggu rekomendasi dari dinas terkait ihwal pelanggaran vila liar Puncak. Dia mengatakan akan menerbitkan surat peringatan terhadap Yulius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Lita Ismu, mengatakan pembongkaran tak memerlukan surat peringatan. Sebab, Mahkamah Agung sudah menyatakan lahan itu dimiliki Perhutani. “Satpol PP tak perlu lagi menunggu surat rekomendasi dari kami untuk eksekusi,” kata dia dua hari lalu.

Lita mengatakan Perhutani juga dapat mengajukan permintaan eksekusi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pasal 25 aturan yang sama menyatakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat menegakkan perda tanpa surat teguran dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Sudrajat, berharap pembongkaran vila di Cisadon menjadi momentum kelanjutan penertiban di lahan konservasi. Menurut dia, pembongkaran bangunan tanpa pengawasan dan pengembalian fungsi lahan membuat pemilik vila liar Puncak kembali mendirikan bangunan. “Karena setelah dibongkar tidak diawasi lagi oleh petugas,” kata dia.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Indra Eksploitasia, menjelaskan lahan yang diklaim Yulius itu termasuk kawasan konservasi Bogor, Puncak, dan Cianjur, yang luas totalnya 9.200 hektare. Sebanyak 15 vila liar Puncak di atas lahan di Blok Cisadon harus dibongkar. “Kalau pemilik tak membongkar sendiri, akan kami bongkar paksa,” kata Indra.

Kuasa hukum Yulius, Agung Ahmad Wijaya, mengatakan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor tak bisa dilakukan. Sebab, menurut dia, putusan Mahkamah Agung hanya menyatakan lahan tersebut milik negara. Putusan MA tak memerintahkan adanya eksekusi lahan dan Mahkamah Agung juga tak membatalkan penguasaan lahan oleh kliennya. “Saya luruskan, istilah gusur tidak akan terjadi,” kata dia.

KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

21 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

41 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

54 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

59 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara Ke-75 tahun 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK), Minggu 11 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.