Salah satu Vila yang sudah dihancurkan oleh Pemkab Bogor di desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Rabu (27/11). Pemkab Bogor akan membongkar 239 unit vila sampai akhir tahun ini di kawasan Puncak Bogor karena melanggar aturan, seperti membangun vila diatas lahan resapan air. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Bogor - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 17 vila dan bangunan dari delapan pemilik di Kampung Pondok Caringin, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin, 23 Desember 2013.
Pembongkaran vila ilegal yang berdiri di lahan milik negara dan berada di kawasan konservasi ini merupakan kegiatan terakhir tahun ini yang dilakukan pemerintah.
"Hari ini merupakan kegiatan terakhir di tahun 2013 untuk pembongkaran vila dan bangunan bodong di kawasan Puncak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi.
Ia mengatakan, rencananya pembongkaran vila dan bangunan di kawasan Puncak tersebut akan dilanjutkan pada 2014 mendatang. "Untuk sampai akhir tahun 2013 ini, kita targetkan 200 pemilik yang bangunan dan vilanya dibongkar dari 236 pemilik vila yang sudah terdata dan akan dibongkar," kata dia.
Pembongkaran vila di kawasan Puncak dilakukan untuk menghijaukan kembali kawasan konservasi yang sebelumnya didirikan vila. Pembongkaran ini juga bagian dari pencegahan banjir Jakarta.