Penerbitan IMB Vila Puncak Akan Diselidiki

Reporter

Jumat, 14 Februari 2014 05:38 WIB

Vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, [TEMPO/ Arif Fadillah]

TEMPO.CO, Bogor--Pemerintah Kabupaten Bogor akan menelusuri dasar pemberian perizinan terhadap sejumlah vila dan bangunan yang berdiri di atas milik negara dan masuk dalam kawasan hutan lindung yang menjadi lahan konservasi. Hal tersebut terkait maraknya vila dan bangunan di kawasan puncak yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat akan dilakukan pembongkaran.

"Dasarnya kan sudah ada, semua jenis bangunan yang berdiri di lahan negara tidak sah secara hukum. Untuk itu, tak ada konsekuensi bangunan walaupun memiliki IMB itu ilegal, karena tidak memiliki sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah," kata Wakil Bupati Bogor Nurhayanti. (Klik #Vila Liar Puncak)

Menurutnya, dengan adanya pelaksanaan penertiban dan pembongkaran vila dan bangunan liar di kawasan Puncak ini merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah, untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak menggunakan tanah negara seenaknya terutama sampai dimiliki dan dibangunkan villa.

"Meski lahan tersebut dipergunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan yang digarap oleh masyarakat, namun itu tetap harus ada ketentuan dan aturan yang berlaku dan ada tahapanya," kata dia.

Menurut dia, pembongkaran vila di Kawasan Puncak sudah menjadi program rutin yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor untuk mengembalikan fungsi daerah resapan di puncak dengan tujuan meminimalisir banjir ke Jakarta. "Sementara terkait penertiban IMB, akan ditelurusi terlebih dahulu, karena itu merupakan persoalan lain,"kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Luthfi Syam mengatakan, jajaranya juga akan menelusurinya siapa yang memberikan dan mengeluarkan perizinan tersebut. "Semua akan kita kumpulkan, untuk mencari kejelasannya, makanya, kita akan dilakukan pertemuan antara pemilik bangunan, Kepala Desa, Camat, DTBP, BPN dan Satpol PP," kata dia.

Ia mengatakan, terkait masa habisnya sertifikat HGB pengelolaan Bukit Garden yang over alih ke Koprasi dan pengelolaanya dilakukan oleh Kepala Desa, jika pemilik akan melakukan perpanjangan maka seharusnya dilakukan oleh pihak Bukit Garden tidak bisa dilakukan persorangan.

Pasalnya, sertifikat tersebut masih satu kesatuan milik perusahaan belum dipecah menjadi perseorangan. "Pemilik baru harus mengajukan ijin baru dan tidak bisa perseorangan harus berbentuk perusahaan, dan jelas ada fasos serta fasumnya. Ini tidak ada," kata dia.

Bahkan, rata-rata sertifikat dan izin IMB yang dimiliki itu hanya berupa fotokopian saja dan atas nama pemilik Bukit Garden. "Kita akan mengecek nomor register ke Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP)," kata dia.

Namun, jika pada kenyatannya tidak ada dan diduga ada pemalsuan itu rananya sudah pidana karena telah memalsukan dokumen. "Kita akan telusuri hingga tuntas, hal itu dilakukan jangan sampai nantinya bangunan yang dieksekusi itu ternyata sah secara hukum karena memiliki perizinan yang lengkap," ungkapnya.

M SIDIK PERMANA

Terkait:

Vila Liar Puncak Dibongkar Lagi Seusai Musim Hujan

Birokrasi DKI Tak Bisa Ikuti Ritme Jokowi

Jokowi Tidak Tuding Bogor sebagai Penyebab Banjir

Jokowi Penginnya Waduk Bogor Dibangun 2015

Berita terkait

DPR Minta Jokowi Komandani Penertiban Vila Liar Milik Pembesar

4 Januari 2020

DPR Minta Jokowi Komandani Penertiban Vila Liar Milik Pembesar

DPR menyebut vila liar di puncak milik pembesar menjadi salah satu penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya. Presiden Jokowi perlu turun tangan.

Baca Selengkapnya

Banjir Jakarta, DPR Singgung Vila Liar di Puncak Milik Pembesar

4 Januari 2020

Banjir Jakarta, DPR Singgung Vila Liar di Puncak Milik Pembesar

DPR mengatakan salah satu penyebab banjir Jakarta dan sekitarnya adalah vila liar di puncak milik para pembesar atau tokoh Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Alasan Bogor Tak Bisa Aktif Mendata Bangunan Liar Kawasan Puncak

17 September 2019

Alasan Bogor Tak Bisa Aktif Mendata Bangunan Liar Kawasan Puncak

Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kurun dua tahun terakhir belum memiliki data terbaru jumlah bangunan liar di kawasan Puncak.

Baca Selengkapnya

Pemkab Bogor-Perhutani Akan Bongkar Vila Liar Puncak di Cisadon

21 Maret 2018

Pemkab Bogor-Perhutani Akan Bongkar Vila Liar Puncak di Cisadon

Pemerintah Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan Perum Perhutani KPH Bogor dalam ekseskusi belasan bangunan vila liar Puncak Blok Cisadon.

Baca Selengkapnya

Maraknya Kembali Vila Liar Puncak Membuat Potensi PAD Hilang

21 Maret 2018

Maraknya Kembali Vila Liar Puncak Membuat Potensi PAD Hilang

Meningkatnya jumlah bangunan dan vila liar Puncak di tiga kecamatan setiap tahun, bukan hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Baca Selengkapnya

Bogor Akan Razia Lagi Ratusan Vila Liar Puncak, Sebab...

19 Maret 2018

Bogor Akan Razia Lagi Ratusan Vila Liar Puncak, Sebab...

Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan razia sekaligus memverfikasi ulang bangunan dan ratusan vila liar Puncak meliputi 3 kecamatan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Ulur Pembongkaran Vila Liar Puncak di Cisadon

9 Maret 2018

Satpol PP Ulur Pembongkaran Vila Liar Puncak di Cisadon

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor akan mengirim surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum membongkar vila liar Puncak di Blok Cisadon.

Baca Selengkapnya

Vila Liar Puncak Dibongkar, Sandiaga Uno: Belum Ada Dana Hibah

8 Maret 2018

Vila Liar Puncak Dibongkar, Sandiaga Uno: Belum Ada Dana Hibah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum memastikan apakah DKI akan memberikan dana kemitraan khusus untuk pembongkaran vila di hulu Ciliwung.

Baca Selengkapnya

Menjelajahi Vila Liar di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara

5 Maret 2018

Menjelajahi Vila Liar di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara

Ada lima jenderal, pengusaha dan pengacara yang membangun vila liar di Puncak dan telah disegel KLHK.

Baca Selengkapnya

15 Vila di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara Akan Dibongkar

5 Maret 2018

15 Vila di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara Akan Dibongkar

Lima jenderal, sejumlah pengacara dan pengusaha menguasai hutan lindung 370 hektare di Blok Cisadon, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya