Polisi menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pembunuhan Ade Sara di Polres Bekasi, Jawa Barat (7/3). Polres Bekasi kota berhasil menangkap Hafid dan Assifa Rahmadhani tersangka pembunuh Ade Sara dan mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA/Hafidz Mubarak
2. Banyak Saksi Mata
Rentetan aksi dua sejoli Hafitd-Assyifa semakin terbongkar setelah beberapa orang mengakui melihat keduanya ketika Ade Sara dibunuh. Saat Ade Sara sudah dalam kondisi terbunuh, mobil Kia Visto Hafitd mogok di dekat apartemen ITC Kemayoran, Jakarta Pusat. Hafitd kemudian meminta bantuan sopir taksi untuk mengecas aki. Namun, tidak lama mobil kembali mogok. Kali ini Hafitd meminta bantuan temannya, Nuredy, untuk membawa aki. Bahkan, Nuredy sempat menanyakan siapa sosok yang ada di dalam mobil. Hafitd menjawab di dalam mobil ada mayat. Nuredy bisa saja waktu itu menganggap pelaku becanda, tetapi dia sudah menjadi saksi rentetan aksi dua sejoli itu. (Baca: 5 Saksi Kasus Pembunuhan Ade Sara Diperiksa)
Satu saksi lagi adalah teman Ade Sara. Saksi ini tidak diketahui oleh para pelaku. Sebelum bertemu dengan pasangan pembunuh, Ade Sara sempat berkomunikasi dengan Nadia Amanda Pritami, teman les Bahasa Jerman di Goethe Institute. Nadia mengatakan dirinya menghubungi Sara. "Aku lagi di Stasiun Gondangdia tungguin teman aku, bukan teman deng, ceweknya teman aku," ucap Nadia menirukan pesan Sara. (Baca:Penuturan Nadia, Saksi Kunci Pembunuhan Ade Sara)