TEMPO.CO, Jakarta - Bank Negara Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi sehubungan kasus penganiayaan terhadap Agustinus Reinhard, 34 tahun. Sekretaris Perusahaan BNI, Tribuana Tunggadewi, mengatakan nasabah yang disebut tak punya tunggakan kartu kredit, belum pernah menyelesaikan kewajibannya. (Baca: Nasabah Bank Korban Keganasan Penagih Utang)
"Hingga saat ini, BNI belum menerima secara penuh tunggakan tersebut," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 April 2014.
Dia juga membantah Agustinus merupakan nasabah bank pelat merah tersebut. Menurutnya, nasabah yang terdaftar resmi oleh BNI adalah atas nama Rinaldi Hatuan Edward. Agustinus yang mendatangi BNI cabang Jakarta Kota disebut tidak bisa menunjukkan surat kuasa sebagai perwakilan pemilik kartu kredit.
"Agustinus bukan pemilik kartu kredit, dia cuma mengaku sebagai saudara pemilik kartu saja," katanya.
Adapun soal penganiayaan yang dilakukan penagih utang, Tribuana mengatakan tidak tahu motif peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pemukulan itu dilakukan oleh Phonce Kolibonso, pemilik PT Sinar Pelangi Sejahtera, perusahaan yang menjadi penagih utang kartu kredit.
Dia mengakui jika BNI memang menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang kartu kredit dari nasabahnya. Hanya saja, kata Tribuana, penagihan menggunakan debt collector cuma dilakukan kepada pemilik kartu kredit yang pembayaran utangnya tidak lancar. "BNI menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyelesikan tunggakan-tunggakan kartu kredit yang memang sudah macet," katanya.&nbs