Jagal Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 2 Mei 2014 15:34 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menilai ada indikasi pembunuhan berencana dalam pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh Ramadhan Gumilang alias Gugun, 27 tahun. "Ketika dia membunuh korban yang pertama memang spontanitas, tapi ketika dia membunuh korban kedua, ketiga, dan keempat ada unsur perencanaan," ujar Kapolres Metropolitan Tangerang Komisaris Besar Riad, Jumat, 2 Mei 2014. (Baca: Pembantai Satu Keluarga Baru Seminggu Putus Cinta)
Si Jagal menghabisi keluarga mantan pacarnya di Perum Periuk Jaya Permai RT 06 RW 06, Kelurahan Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang, Selasa siang, 29 April 2014. Tiga hari lalu, amarah Gugun, 27 tahun, diduga tersulut setelah mendengar perkataan orang tua mantan pacarnya yang menolak tersangka berhubungan dengan anaknya. (Baca: Hubungan Tak Direstui, Keluarga Pacar Dibantai)
Setelah menghabisi nyawa Heryanti, 50 tahun, pelaku berpikir menghabisi nyawa korban kedua, Prasetyo, 15 tahun, karena takut perbuatannya diketahui. Setelah korban kedua dihabisi, ia memutuskan untuk menghabisi korban ketiga, Dukut Wido Wahyono, 54 tahun, yang saat itu berada di rumah. "Hal yang sama terjadi pada korban keempat yang akhirnya selamat," kata Riad.
Unsur pembunuhan berencana, kata Riad, terpenuhi ketika dia akan melakukan pembunuhan pada korban berikutnya. Polisi menjerat Gugun dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Gugun juga dijerat Pasal 363 KUHP karena mencuri uang korban senilai Rp 6 juta seusai pembantaian.
JONIANSYAH
Berita lain:
Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit
Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century
NasDem: Jokowi itu Produk Lokal
Terungkap, Moyes Kecewa Berat pada Bintang MU Ini