Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuh Ade Sara  

Reporter

Jumat, 16 Mei 2014 22:06 WIB

Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Ade Sara yang dilakukan oleh Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dan Aasyifa Ramadhani (Sifa) di Polda Metro Jaya, Jakarta (03/04). Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peristiwa pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta berkas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, dipisah. Dengan alasan itu, pihak penuntut mengembalikan berkas tersebut pada penyelidik kepolisian.

"Berkasnya P19. Mereka meminta berkas kedua tersangka dipisah," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat, 16 Mei 2014. Polisi punya waktu seminggu untuk melengkapi pemisahan berkas tersebut. Saat ini penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum sudah mulai menyortir berkas kedua tersangka: Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, 19 tahun. (Baca: Kasus Ade Sara, Remaja Jakarta Kondisinya Kritis)

Kedua tersangka dituduh membunuh Ade Sara di dalam mobil. Keduanya menyumpal mulut Ade dengan koran hingga menyumbat pernapasannya. Ini dipastikan sebagai penyebab kematian Ade. Seusai tewas dalam mobil, jenazah Ade dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat. (Baca: Begini Cara Mayat Ade Sara Dibuang di Jalan Tol danTiga Hal yang Mengungkap Pembunuh Ade Sara)

Motif pembunuhan tersebut adalah Hafitd sakit hati pada Ade Sara karena tak mau berkomunikasi dan bertemu dengannya sesudah putus. Sedangkan Assyifa terlibat karena kesal lantaran Hafitd, yang telah menjadi kekasihnya, kerap berhubungan dengan mantan pacarnya itu. (Baca: Kasus Cemburu Berujung Maut ala Ade Sara)

Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah melayat jenazah korban di RS Cipto Mangunkusumo. Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya semula menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana kepada pelaku pembunuhan kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Namun belakangan, penyidik mengubah jerat hukum yang digunakan, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (Baca: Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?)

M. ANDI PERDANA



Berita Lainnya:
Mei, Petir di Bogor Mencapai 1.452 Kali
Kambuh, Pelanggaran Lalin di Jalan Rel KA Bintaro
Ahok Akan Bongkar Rumah Kumuh di Pinggir Rel KA

Berita terkait

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

2 jam lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

16 jam lalu

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

18 jam lalu

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

1 hari lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

2 hari lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

2 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya