TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirene di jalan akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan hal itu, Selasa 17 Juni 2014.
"Akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009) dengan ancaman pidana kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," kata dia.
Hindarsono menjelaskan, kendaraan yang menggunakan rotator dan sirene di jalan semakin mengganggu ketertiban dan keselamatan pengendara lainnya. Selain itu, hal tersebut juga dianggap membuat masyarakat resah.
Hindarsono berjanji polisi akan tegas menindak kendaraan pribadi pengguna rotator dan sirene. "Anggota kami sudah menindak 38 pengguna rotator dan sirene di jalan," kata Hindarsono.
Selain melakukan penertiban di jalan, polisi akan memberikan surat imbauan kepada pedagang yang menjual rotator dan sirene. "Kami akan surati penjual dan importirnya juga," kata Hindarsono.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas, sirene hanya dapat digunakan oleh lima jenis kendaraan, yaitu pemadam kebakaran (termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran), ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara.