Divonis Siang Ini, Roger Berharap Direhabilitasi  

Reporter

Rabu, 2 Juli 2014 14:16 WIB

Artis Roger Danuarta, dikawal petugas setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur (7/5) Roger Danuarta menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memutuskan hukuman terhadap Roger Danuarta, 33 tahun, yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik. Vonis itu akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Sabaruddin Ilyas di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu siang, 2 Juli 2014, pukul 13.30 WIB.

Kuasa hukum Roger, Juffry Maykel Manus, mengatakan Roger berharap dalam putusan nanti majelis hakim memvonisnya dengan rehabilitasi medis. "Apapun keputusannya Roger siap, tapi tetap berharap putusannya nanti direhab bukan dipenjara," kata Juffry kepada Tempo, Rabu, 2 Juli 2014.

Juffry menjelaskan permohonan rehabilitasi sudah tercantum dalam pembelaan atau pledoi yang diajukan Roger dan kuasa hukumnya. "Semoga dapat dikabulkan majelis hakim dan majelis hakim sependapat kalau pengguna itu direhab," ujarnya.

Menurut Juffry, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pengguna wajib direhab. Selain itu, dalam Pasal 103 di UU Narkotika tentang rehabilitasi wajib diterapkan sebagai pembinaan lebih lanjut kepada terdakwa. "Hakim punya wewenang untuk menentukan terdakwa bersalah tapi untuk pencandu sesuai dalam pasal itu harus direhab," kata dia.

Apalagi, dia melanjutkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tahun 2014 ini adalah penyelamatan bagi pengguna atau pecandu narkoba dengan direhabilitasi. "Kalau hakim mau menjalankan itu, ya Roger ini direhab. Peraturan ini kan dibuat negara untuk menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya. (Baca juga: Jelang Vonis, Roger Danuarta Cemas)

Dalam sidang tuntutan, pada Rabu, 11 Juni 2014. Jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menuntut Roger dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan. Menurutnya, Roger terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin.

Roger ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B-368-RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, pada Minggu malam, 16 Februari 2014. Saat ditemukan, tangan kanan Roger masih tertancap jarum suntik. Di mobil Roger, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa heroin dan daun kering menyerupai ganja.

AFRILIA SURYANIS

Berita lainnya:

Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

11 jam lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

12 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

2 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

2 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

3 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

3 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya