Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
TEMPO.CO, Depok- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok berhasil mengungkap praktek prostitusi yang ada di tengah masyarakat. Polisi berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam bisnis esek-esek terselubung yang dilakukan di RT 5 RW 20, Kelurahan Bhaktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Senin malam, 25 Mei 2015.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan polisi masih mendalami kasus ini dan mencari tahu siapa saja yang terlibat. Polisi, ujar dia, mengamankan dua orang, yakni MS alias Serly, 39 tahun, sebagai muncikari dan korban yang masih di bawah umur, NN, 17 tahun, yang dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang. "Saksi dua orang sedang kami mintai keterangan," ucap Teguh, Selasa, 26 Mei 2015.
Dia menuturkan perempuan di bawah umur yang tertangkap tersebut merupakan pelajar di sekolah menengah kejuruan swasta di Depok. Dia terlibat sebagai penjaja cinta karena desakan ekonomi.
Pelajar yang terjebak bisnis itu, kata dia, tergiur bayaran yang cukup tinggi untuk menjadi pekerja seks. Satu kali main, NN dibayar Rp 600 ribu. NN mengaku baru satu kali melakukan transaksi ini. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati korban tanpa menggunakan busana dan sedang melayani pria hidung belang.
Polisi sudah mengamankan barang bukti dan kini sedang menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam praktek prostitusi ini. "Sudah diamankan barang bukti duit ratusan ribu dan ponsel. Saat ini kami menyelidiki siapa saja yang terlibat dan berapa korban yang telah dijadikan PSK," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.