Penyelundupan Sisik Trenggiling Rp 2,1 Miliar Digagalkan  

Reporter

Rabu, 27 Mei 2015 10:28 WIB

Daging Trenggiling. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 17 koli sisik trenggiling. Nilai 17 koli sisik binatang yang dilindungi itu diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar

Penyelundupan sisik trenggiling itu, kata Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto, diduga dilakukan untuk kepentingan pembuatan sabu dan obat nyeri pasca-operasi. “Barang itu diberitahukan pengirim sebagai kuda laut kering dari Cibinong dengan tujuan pengiriman Kwutong, Hong Kong,” kata Okto di Tangerang, Rabu, 27 Mei 2015.

Menurut Okto, sebelumnya pihaknya menemukan sisik trenggiling selundupan tiga kali. Yang pertama, pada 13 Januari 2015, pihaknya menemukan barang bukti 188 kilogram sisik trenggiling yang di gudang ekspor Garuda Bandara Soekarno-Hatta.

Selundupan kedua ditemukan pada 25 Januari 2015 dengan barang bukti 17 kilogram sisik trenggiling, juga ditemukan di gudang ekspor Garuda Bandara Soekarno–Hatta. Barang itu diberitahukan sebagai plastik. Sedianya sisik trenggiling itu akan dikirim melalui kantor pos dengan tujuan Hong Kong.

Berikutnya, pada 26 Januari 2015, petugas Bea-Cukai menemukan barang bukti 200 kilogram yang diberitahukan sebagai food stuff. Barang tersebut berasal dari Kamerun dan masih tersimpan di gudang impor JAS Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Awen Supranata mengatakan telah menelusuri kantor pos tempat sisik trenggiling itu dikirim. Ketika alamat pengirim dicari, petugas Bea-Cukai menemukan rumah kosong. "Rumahnya tidak berpenghuni. Kami masih kembangkan lagi," ujar Awen.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, tiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. "Bila terbukti, terancam penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Awen.

AYU CIPTA

Berita terkait

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

7 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

7 hari lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

7 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

25 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

26 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

31 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya