Pengedar Sabu Asal Nigeria Divonis Seumur Hidup

Reporter

Senin, 6 Juli 2015 18:00 WIB

Terdakwa Uzoma Elele Alpha, saat menjalani sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Warga Nigeria ini tertangkap dengan barang bukti sekitar 301,1 gram ganja dan 4.075,9 gram sabu-sabu akhir tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Uzoma Elele Alpha, 33 tahun, warga negara Nigeria, atas kepemilikan sabu-sabu seberat 7 kilogram dan ganja 301,1 gram. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya, yakni hukuman mati.

Jaksa penuntut umum, Eddy Abdul Aziz, mengatakan masih menunggu tujuh hari setelah persidangan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok. Saat ini jaksa sedang berpikir, vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa akan dia terima atau akan melakukan banding.

"Pikir-pikir selama seminggu ini dan berkonsultasi dengan Kejari Depok. Jika memang masih terlalu ringan, kami akan lakukan banding," ucap Eddy, Senin, 6 Juni 2015.

Sebelumnya, Uzoma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, Arnold Siahaan, karena menyimpan 7 kilogram sabu dan 300 gram ganja. Atas dasar kepemilikan barang bukti itu, Uzoma dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Arnold, perbuatan Uzoma tidak mendukung pemerintah yang telah menyatakan Indonesia gawat darurat narkoba. Bahkan, dari 7 kilogram sabu tersebut, 3 kilogram di antaranya sudah berhasil diedarkan. Perbuatan terdakwa dinilai merusak generasi muda. "Kami meminta hukuman mati," ujarnya.

Kepemilikan 7 kilogram sabu ini menjadi temuan terbesar di Depok. Seperti diketahui, Uzoma tertangkap saat tim gabungan Pemerintah Kota Depok mengadakan inspeksi mendadak di apartemen Margonda Residence Blok H1929, Jalan Margonda Raya, Selasa, 16 Desember 2014.

Dari tujuh WNA yang disidak, hanya Uzoma yang sama sekali tidak memiliki dokumen. Saat ditangkap dan dites urine, Uzoma dinyatakan positif mengkonsumsi ganja.

Dari pengembangan, ternyata Uzoma diketahui memiliki narkoba, yang ditemukan pada Kamis 18 April 2015, di kamar apartemen Margonda Residence II Blok H1929 yang ditempatinya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

49 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

54 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

54 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya