David Minta Rekonstruksi Penyerbuan ke TEMPO

Reporter

Editor

Jumat, 1 Agustus 2003 11:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak Artha Graha dan David alias A Miau, orang kepercayaan Tomy Winata yang kini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat meminta diadakan rekonstruksi aksi demonstrasi ke majalah TEMPO. Rekonstruksi ini akan dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat. Hal tersebut dikatakan pengacara David, Farhat Abbas ketika datang ke Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/3) siang. Pihak keluarga David juga minta tolong agar rekonstruksi tidak dianggap sebagai upaya melindungi klien saya. Padahal, dalam aksi tersebut, tidak ada kekerasan, penganiayaan dan fitnah yang mencemarkan nama baik pejabat atau kepolisian,kata Farhat yang datang ke Mabes Polri untuk kasus lain yang sedang ditanganinya. Menurutnya, permintaan untuk rekonstruksi aksi demonstrasi ke majalah TEMPO itu diperlukan karena masalah tersebut telah menjadi polemik. Arah opini yang berkembangpun tidak sesuai dengan aturan hukum. Dia juga membantah bahwa David diistimewakan atau diberikan fasilitas berbeda dengan tahanan lainnya di Mapolres Jakarta Pusat. Seperti diberitakan sebelumnya, David juga telah melaporkan wartawan TEMPO, Ahmad Taufik, yang dianggap telah mencemarkan nama baik dengan membuat kronologi peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kliennya, David dan Teddy Uban, saat aksi demonstrasi. Aksi kekerasan yang disebut oleh wartawan TEMPO ini, kata Farhat, tidak dilaporkan pada saat kejadian, Sabtu (8/3) lalu. Namun, hingga saat ini pihak Polres Jakpus belum menangani hal tersebut. Supaya tak terjadi diskriminatif hukum oleh karena itu polisi supaya cepat melakukan penyidikan dan upaya hukum paksa apabila TEMPO terbukti mencemarkan nama baik dan perbuatan tak menyenangkan itu,katanya. Mengenai kronologi yang dibuat Ahmad Taufik, kata Farhat, dia bisa disangka melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran baik secara langsung dan tertulis serta pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tak menyenangkan. Untuk ini, Ahmad Taufik, kata Farhat, bisa diancam hukuman di bawah lima tahun. Mengenai kekerasan yang dituduhkan pihak TEMPO, kata Farhat, dari keterangan para saksi polisi yang bertugas saat kejadian tidak ada yang mengatakan adanya kekerasan. Itu yang membuat kami optimis, kalau ada rekonstruksi kan nggak akan ada kebohongan, katanya. Sebagai pengacara, ia juga menawarkan alternatif pada pihak kliennya untuk melakukan beberapa langkah hukum, seperti penangguhan penahanan, pengalihan status tahanan, atau praperadilan. Tapi ini tergantung keputusan David yang akan dijawab dalam satu-dua hari ini, katanya. Dimas Adityo - Tempo News Room

Berita terkait

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

24 menit lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

38 menit lalu

Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

Salah satu hasil kerja sumber daya air yang akan dibahas Pemerintah Indonesia dalam World Water Forum ke-10 adalah program Citarum Harum.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

1 jam lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Mantan Menteri Kazakhstan Dihukum 24 Tahun Penjara karena Bunuh Istri

2 jam lalu

Mantan Menteri Kazakhstan Dihukum 24 Tahun Penjara karena Bunuh Istri

Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi isu hangat di Kazakhstan, di mana satu dari enam perempuan pernah mengalaminya.

Baca Selengkapnya

Garda Revolusi: Iran Tak Takut Hancurkan Arogansi Global

3 jam lalu

Garda Revolusi: Iran Tak Takut Hancurkan Arogansi Global

Panglima Garda Revolusi Iran menyatakan Iran tak pernah terhambat dengan sanksi-sanksi Barat.

Baca Selengkapnya

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

3 jam lalu

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

Menurut Sandiaga, dukungan untuk pemerintah sejalan dengan nama PPP.

Baca Selengkapnya

5 Destinasi Wisata Alam Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang: Gua Tetes Hingga Hutan Bambu

4 jam lalu

5 Destinasi Wisata Alam Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang: Gua Tetes Hingga Hutan Bambu

Selain itu, Lumajang juga memiliki berbagai destinasi alam lainnya yang memikat, seperti gua tetes dan hutan bambu yang mirip dengan di Jepang.

Baca Selengkapnya

18 Titik Jalan Nasional Rusak Parah Akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat

5 jam lalu

18 Titik Jalan Nasional Rusak Parah Akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat

Rusaknya beberapa jalan tersebut diakibatkan banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Putus tapi Masih Cinta, Bagaimana Meredam Rasa Sakit?

5 jam lalu

Putus tapi Masih Cinta, Bagaimana Meredam Rasa Sakit?

Memutuskan hubungan dengan orang yang masih dicintai memang sangat sulit. Rasa sakit dan patah hati akan lama membekas. Bagaimana meredamnya?

Baca Selengkapnya

BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

6 jam lalu

BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

Selain UKT, Syafnat mengatakan, UNS juga menaikkan biaya IPI berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya