Seorang guru saat mengajar murid-muridnya di Sekolah Master yang terancam digusur di kawasan Terminal Depok, Jawa Barat (17/7). Sekolah ini sudah berdiri sejak tahun 2000 dan dibantu dengan banyak pengajar relawan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Hafid mengatakan dalam pembongkaran ini memang ada pelanggaran kesepakatan atas perjanjian yang sudah dilakukan. Pengembang sebelumnya memang berjanji membangunkan ruang kelas sebelum melakukan pembongkaran. "Memang ada pelanggaran perjanjian. Pekan ini akan menemui pengembang," ucapnya.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengungkapkan bahwa tidak ada pembongkaran sekolah Master. Soalnya, lahan yang digunakan Master milik pemerintah. "Selama ini sebagian sekolah Master memang menempati tanah pemerintah," ucapnya.
Bahkan, Pemkot Depok memberikan akses jalan dari sekolah Master ke Margonda sesuai keinginan mereka. "Ini aset negara. Yang sesuai undang-undang tidak boleh digunakan swasta. Jadi, kalau diberikan harus dihibahkan dulu," ucapnya.
Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Korban Tewas Dapat Santunan
5 hari lalu
Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Korban Tewas Dapat Santunan
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pemerintah akan menanggung biaya rumah sakit dan memberikan santunan kepada korban tewas serta luka berat kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Subang.