LPSK Bisa Lindungi Pelapor Anggota DPR, Ini Syaratnya  

Reporter

Sabtu, 3 Oktober 2015 19:35 WIB

TEMPO/Budi Yanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan korban tindak kekerasan akan langsung dibawa ke rumah aman dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah jika kasusnya melibatkan orang ternama seperti pejabat.

Lili mengatakan dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat sebagai pelaku, korban akan langsung diamankan atau masuk dalam pelayanan darurat. “Tapi itu hanya salah satu aspek saja, tidak melulu soal pejabat,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 3 Oktober 2015.

Aspek lain pertimbangan korban langsung diamankan adalah korban yang terlibat kasus besar serta isu SARA. Selain itu, kondisi korban masuk dalam pertimbangan. Korban yang mengalami luka parah akan langsung dilayani. “Kami membantu korban pulih agar mereka bisa menyelesaikan kasusnya,” kata Lili. (Baca: Pembantu yang Dianiaya Anggota DPR Dilindungi LBH)

Selain memberikan keamanan, LPSK membantu korban membangun kembali rasa percaya dirinya. Mereka akan didorong untuk berani memberikan keterangan dengan jelas. LPSK juga akan berupaya meyakinkan korban bahwa keamanan mereka terjaga.

Lili menjelaskan secara prosedur, perlindungan saksi dan korban didapatkan setelah mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah semua syarat terpenuhi, LPSK akan mengkaji permohonan tersebut. “Dalam 30 puluh hari sudah harus diputuskan,” katanya.

Untuk kondisi tertentu seperti telah disebutkan di atas, korban akan mendapatkan layanan darurat dengan langsung dibawa ke rumah aman. Perlindungan atas saksi dan korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Baca: Anggota DPR Siksa Pembantu: Ditendang, Dipukul Pakai Kaleng)

Sebelumnya, T melaporkan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu pada Rabu, 30 September 2015, ke Polda Metro Jaya. T mengaku sering dipukul Ivan dengan kaleng obat nyamuk. Tak kuat disiksa, T pun kabur dari Apartemen Ascot, kediaman majikannya itu. Di rumah Ivan Haz, T bekerja sebagai baby sitter sekaligus pembantu rumah tangga dan digaji Rp 2,2 juta per bulan. (Baca: Dugaan Penganiayaan PRT, PPP Akan Panggil Anak Hamzah Haz)

Tim kuasa hukum T terus bekerja siang dan malam untuk menuntaskan kasus ini bersama dengan aparat kepolisian. "Saya dari semalam belum tidur. Beberapa kali polisi bolak-balik ke sini dan kami terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," katanya.

Upaya Tempo untuk meminta tanggapan kepada Ivan Haz atas tuduhan ini belum berhasil. Tempo menghubungi nomor telepon selulernya berkali-kali, tapi tidak diangkat.

VINDRY FLORENTIN | ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:
Amel Alvi dan Gaya Cadar Mendadak Lima Perempuan di Sidang
Seperti Film, Perampok Bersenjata Samurai Gasak Minimarket

Berita terkait

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

14 jam lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

2 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

5 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

5 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

5 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

5 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

6 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

6 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

6 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya