Spanduk penolakan yang ditujukan kepada Go-Jek dan Grab Bike terpasang di kawasan Kalibata City, Jakarta, 8 Juli 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mulai merazia pengendara Go-Jek dan Grab Bike yang mangkal di trotoar beberapa jalan di Ibu Kota. "Mulai hari ini kami akan operasi mereka," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansah di Balai Kota, Senin, 5 Oktober 2015.
Soalnya, kata Andri, pengojek online yang mangkal di trotoar sudah melanggar dua peraturan daerah: Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Mereka sudah melanggar aturan," ujar dia.
Meski melanggar dua peraturan daerah, Andri hanya bisa menegur pengendara yang mangkal di trotoar. Hukuman paling berat, ujar dia, mengangkut kendaraan pengojek itu ke gudang milik Dinas di Bantargebang, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan dan Transportasi Maruli Sijabat menambahkan, Dinas telah mengerahkan ratusan personel untuk merazia pengendara Go-Jek dan Grab Bike yang mangkal di trotoar. "Kami sudah kirim ke beberapa titik yang krusial," kata dia.
Salah satunya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di sana, ujar Maruli, Dinas sudah menindak para pengojek online dengan mencabut spanduk bertuliskan pangkalan mereka. "Kami sudah mengusir mereka," katanya.
Belakangan, para pengojek online kerap mangkal di trotoar di beberapa jalan, seperti Jalan Medan Merdeka Selatan. Di jalan itu mereka mangkal bergerombol. "Kami akan panggil CEO Go-Jek dan Grab Bike hari ini," ujar Andri.
Begal Opang di Tangerang Diringkus Bersama Teman Wanitanya di Jakarta Selatan
24 Januari 2023
Begal Opang di Tangerang Diringkus Bersama Teman Wanitanya di Jakarta Selatan
Jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan PP seorang pria berusia 26 tahun yang tega menghabisi nyawa S seorang pengemudi ojek pangkalan di Tangerang. Begal sadis ini dibekuk di Jakarta Selatan dengan seorang teman wanitanya.