Keluarga Pembunuh Tata Chubby Tak Hadiri Sidang, tapi...
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 12 Oktober 2015 17:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Muhammad Prio Santoso, terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, tak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 Oktober 2015. Menurut Dennie Arimahesa, kuasa hukum terdakwa, keluarga Prio tidak hadir karena masih terguncang oleh tragedi pembunuhan itu.
Meskipun begitu, menurut Dennie, keluarga kerap datang ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang untuk menjenguk Prio. "Ada beberapa kerabat dan keluarga yang menjenguk ke LP, tapi memang mereka memilih untuk tidak datang ke persidangan," ujar Dennie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dennie, keluarga Prio tidak datang ke persidangan karena kondisi psikologis mereka cukup terguncang dengan adanya kasus yang menimpa Prio tersebut. "Kalau datang ke sidang kan takutnya malah down dengar keterangan dari para saksi," ujar Dennie.
Simak juga:
Muhaimin Iskandar Minta Kader PKB Belajar dari Mario Teguh
Malaysia Ajari Indonesia Tanggulangi Kebakaran Hutan
Sampai saat ini, Prio sudah menjalani sidang sebanyak tiga kali dan dalam tiga kali sidang tersebut tak tampak satu pun anggota keluarga Prio yang hadir. Kini, Prio ditahan di LP Cipinang sejak Agustus 2015 lalu. "Ditangkap 15 April 2015, empat bulan ditahan di Polda Metro Jaya, lalu dipindah ke LP Cipinang," ujar Ahmad Ramzy, salah satu tim kuasa hukum Prio.
Sampai dengan sidang terakhir pada 5 Oktober 2015 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan sebanyak empat saksi. Saksi yang telah dihadirkan oleh JPU ialah kakak kandung Deudeuh, Muhammad Iqbal Bahimi, teman dekat Deudeuh yang tinggal satu kost dengannya, Vali, pengurus kebersihan di kost Deudeuh, Zuliana Ulfa, serta pengelola Boarding House, Tebet, Jakarta Selatan, tempat nyawa Deudeuh dihabisi, Oyong Suryana.
Simak juga:
Ibu-Anak Dibunuh di Cakung, Ada Sosok Pria Berkulit Gelap...
Ibu-Anak Dibunuh di Cakung, Ada Petunjuk Baru: Ponsel
Pada 10 April 2015 lalu, Prio tega menghabisi Deudeuh di kamar kost-nya karena ketika sedang berhubungan seksual, korban menyebut Prio memiliki bau badan yang tidak sedap. Prio pun tersinggung dan seketika itu juga mencekik Deudeuh serta membungkam mulut Deudeuh dengan kaus kaki. Setelah itu, Prio mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
ANGELINA ANJAR SAWITRI